Preloader logo

LUTUT ATAUKAH TANGAN? (Bagian Ke-2)

Sikap Ulama Terhadap Hadis Mendahulukan Lutut

 

Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi status hadis Mendahulukan Lutut—yang telah ditampilkan sebelumnya—sebagian ulama menerima kehujahan hadis itu, sementara yang lain menolaknya. Di sini akan ditampilkan argumen kedua belah pihak, sebagai pijakan penulis dalam menentukan sikap terhadap kedua penilaian itu.

 

A. Ulama yang menerima

 

Ulama yang menerima kehujahan hadis Mendahulukan Lutut, antara lain:

 

قَالَ التِّرْمِذِيُّ : هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُ أَحَدًا رَوَاهُ مِثْلَ هَذَا عَنْ شَرِيكٍ وَالْعَمَلُ عَلَيْهِ عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ يَرَوْنَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

At-Tirmidzi berkata, “Ini hadis hasan gharib, kami tidak mengetahui seorangpun yang meriwayatkannya seperti ini dari Syarik, dan hadis ini menjadi landasan pengamalan menurut mayoritas ahli ilmu yang berpendapat bahwa seseorang hendaklah menempatkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya (ketika hendak sujud) dan apabila bangkit mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” (Lihat, Sunan At-Tirmidzi II:56) Imam asy-Syawkani mengutip perkataan at-Tirmidzi itu dengan redaksi:

هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُ أَحَدًا رَوَاهُ غَيْرُ شَرِيكٍ

“Ini hadis hasan gharib, kami tidak mengetahui seorangpun yang meriwayatkannya selain Syarik.” (Lihat, Nailul Awthar Syarh Muntaqa al-Akhbar II: 281)

 

وَقَالَ النَّوَوِيُّ : لاَ يَظْهَرُ تَرْجِيْحُ أَحَدِ الْمَذْهَبَيْنِ عَلَى الآخَرَ وَلكِنْ أَهْلُ هذَا الْمَذْهَبِ رَجَّحُوْا حَدِيْثَ وَائِلٍ وَقَالُوْا فِي أَبِيْ هُرَيْرَةَ إِنَّهُ مُضْطَرِّبٌ إِذْ قَدْ رُوِىَ عَنْهُ الأَمْرَانِ

An-Nawawi berkata, “Sulit untuk mentarjih (menguatkan) salah satu di antara dua madzhab, namun penganut madzhab ini menyatakan bahwa hadis Wail lebih rajih (kuat) dan mereka berkata, “Pada riwayat Abu Huraerah (mendahulukan tangan) terjadi idtirab karena telah diriwayatkan dari Abu Huraerah dalam dua versi.” (Lihat, Subulus Salam I:38)

 

قَالَ الْخَطَّابِي وَغَيْرُهُ : وَحَدِيْثُ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ أَصَحُّ مِنْ حَدِيْثِ أَبِيْ هُرَيْرَةَ

Al-Khathabi dan lainnya berkata, “Hadis Wail bin Hujr lebih Shahih daripada hadis Abu Huraerah.” (Lihat, Zadul Ma’ad, I:411)

 

Setelah menganalisa berbagai penilaian, Ibnu Qayyim berpendapat: “Hadis Wail lebih utama dilihat dari berbagai aspek:

 

Pertama, Hadis Wail lebih tsabit (kokoh kepastian adanya) sebagaimana dinyatakan al-Khathabi dan lainnya.

 

Kedua, Hadis Abu Huraerah mudhtaribul matan (ketidakpastian redaksi) sebagaimana keterangan terdahulu, karena di antara para rawi dari Abu Huraerah ada yang menyatakan bahwa sabda Nabi itu:

وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

“dan hendaklah ia menempatkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” Ada pula yang menyatakan sebaliknya. Dan ada pula yang menyatakan

وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ

“dan hendaklah ia menempatkan kedua tangannya di atas kedua lututnya.”

 

Ketiga, keterangan terdahulu, yaitu pernyataan al-Bukhari, ad-Daraquthni, dan lain-lain bahwa hadis tersebut mengandung ilat (cacat tersembunyi).

 

Keempat, andaikata hadis tersebut tsabit (kokoh), sungguh sekelompok ahli ilmu mendakwakan bahwa hadis tersebut mansukh (terhapus). Ibnul Mundzir berkata, “Sebagian di antara sahabat kami telah menduga bahwa menempatkan kedua tangan sebelum kedua lutut itu mansukh (terhapus).”

 

Kelima, hadis Wail sesuai dengan ketentuan larangan Nabi agar tidak menderum seperti menderumnya unta, hal itu berbeda dengan hadis Abu Huraerah.

 

Keenam, Hadis Wail sesuai dengan riwayat amal shahabat, seperti Umar, Ibnu Umar, dan Ibnu Mas’ud, dan tidak ada satupun riwayat amal sahabat yang sesuai dengan hadis Abu Huraerah kecuali Umar, itu pun kontradiktif dengan amal Umar versi lainnya.

 

Ketujuh, Hadis Wail memiliki syahid (penguat) melalui hadis Ibnu Umar dan Anas, sebagaimana diterangkan terdahulu, sedangkan hadis Abu Huraerah tidak memiliki syahid, maka kalau keduanya berlawanan tentu saja hadis Wail bin Hujr didahulukan karena syawahid (penguat)nya dan hadis Wail lebih kuat.

 

Kedelapan, sesungguhnya mayoritas orang-orang berpegang pada hadis itu, sedangkan pendapat yang lain hanya bersumber dari al-Auza’I dan Malik. Adapun perkataan Ibnu Abu Dawud: “Sesungguhnya itu (mendahulukan lutut) merupakan pendapat para ahli hadis” maksudnya pendapat sebagian di antara mereka, karena Ahmad, as-Syafi’I, dan Ishaq berpendapat sebaliknya.

 

Kesembilan, sesungguhnya pada hadis Wail terdapat kisah hikayat yang disusun untuk mengisahkan perbuatan Nabi, maka itu lebih terjaga kebenarannya, karena suatu hadis yang mengandung kisah hikayat menunjukkan bahwa hadis itu benar-benar terpelihara.

 

Kesepuluh, Sesungguhnya berbagai perbuatan yang dihikayatkan pada hadis yang semuanya tsabit (kokoh) lagi sahih melalui periwayatan lainnya, maka hal itu merupakan perbuatan yang sudah dikenal lagi benar adanya, dan ini salah satu aspek di antaranya, dan status shahih itu berlaku untuknya, sedangkan keterangan yang menentangnya tidak dapat melawannya. Dengan demikian sudah pasti hadis itu yang rajih (kuat). Wallahu A’lam. (Lihat, Zadul Ma’ad, I:215)

 

Sehubungan dengan itu, Muhamad Syamsul Haq berkata, “Mayoritas ulama berpendapat demikian (mendahulukan lutut), dan al-Qadhi Abut Thayyib menghikayatkan (pendapat demikian juga) dari mayoritas ahli fiqih. Ibnul Mundzir menghikayatkannya sebagai pendapat Umar bin Khatab, an-Nakha’I, Muslim bin Yasar, Sufyan ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, dan Ashhabur ra’yi (madzhab rasional), dan ia berkata, ‘saya pun berpendapat demikian’.” (Lihat, ‘Awnul Ma’bud Syarh Sunan Abu Dawud, III:48)

 

B. Ulama yang menolak

 

Ulama yang menolak kehujahan hadis Mendahulukan Lutut, mengajukan kritikan, antara lain sebagai berikut:

 

Pertama, hadis Wail bin Hujr tidak dapat dipakai sebagai hujah karena semua sanadnya melalui seorang rawi yang bernama Syarik bin Abdullah An Nakha’i, ia itu shaduq, banyak salah, hapalannya berubah ketika menjadi qadhi di Kufah. (lihat, Tuhfatul Ahwadzi Syarh Sunan at-Tirmidzi, II : 134)

 

Kedua, sanad yang melalui rawi Hamam bin Yahya dari Muhammad bin Jahadah adalah munqathi, karena Abdul Jabar tidak mendengar hadis itu dari ayahnya (Wail). (Ibid., ) Sedangkan sanad yang melalui Syaqiq dari Ashim bin kulaib dari ayahnya (Kulaib) dari Nabi saw. adalah mursal. Karena Kulaib bin Syihab (ayah Ashim) tidak sejaman dengan Nabi (bukan sahabat). (Lihat, Nailul Awthar II : 281) Di samping itu Syaqiq adalah rawi yang majhul. (Lihat, Tuhfatul Ahwadzi II : 135)

 

Ketiga, Syahid (penguat) dari sahabat Anas hadisnya dhaif juga karena dalam sanadnya terdapat rawi bernama Al Ala bin Ismail, ia itu seorang majhul. (Lihat, Nailul Awthar II : 282)

 

Keempat, Syahid (penguat) dari sahabat Abu Hurairah juga dhaif sebab dalam sanadnya ada rawi bernama Abdullah bin Said Al Maqburi, ia telah dinyatakan dhaif oleh Yahya Al Qathan dan yang lainnya. Bahkan Al Hakim mengatakan, “Dzahibul hadits (pemalsu hadis)” (Lihat, Nailul Awthar II : 283)

 

Adapun sikap penulis terhadap argumentasi kedua belah pihak di atas, insya Allah akan disampaikan pada edisi selanjutnya.

 

By Amin Muchtar, sigabah.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}