Preloader logo

LUTUT ATAUKAH TANGAN? (Bagian Ke-1)

Pendahuluan

 

الْحَمْدُ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

 

Untuk memahami Sunah dengan pemahaman yang benar, kita harus memahaminya sesuai dengan petunjuk Alquran, yaitu dalam kerangka bimbingan ilahi yang pasti benarnya dan tidak diragukan lagi keadilan-Nya. Karena itu, penjelasan yang bersumber dari Nabi saw. senantiasa berkisar di seputar Alquran dan tidak mungkin melanggarnya.

 

Dengan demikian, tidak mungkin ada Sunah yang berlawanan, bertentangan baik dengan Alquran maupun Sunah lainnya. Dan kalaupun ada sebagian dari kita memperkirakan adanya pertentangan seperti itu, maka hal itu pasti disebabkan tidak sahihnya hadis yang bersangkutan atau pemahaman kita yang tidak tepat, ataupun apa yang diperkirakan sebagai pertentangan itu hanyalah bersifat semu (ta’arudh), dan bukanlah pertentangan hakiki (tanaqudh). Karena itu, bertindak secara tergesa-gesa, dengan menolak beberapa dalil dengan alasan semata-mata karena “seperti bertentangan” adalah tindakan yang kurang bijaksana, yang tidak akan dilakukan oleh orang-orang yang mendalam ilmunya. Salah satu contoh yang paling jelas mengenai itu adalah dalil-dalil yang menerangkan tata cara turun ke sujud. Satu hadis bersifat khabariyyah (informatif) menyatakan bahwa Rasulullah mendahulukan lutut sebelum tangannya ketika hendak turun ke sujud, sementara hadis lainnya bersifat insyaiyyahi (intruktif) menerangkan bahwa beliau memerintahkan untuk mendahulukan tangan sebelum lutut.

 

Karakteristik nash demikian menyebabkan terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam mensikapi persoalan tersebut. Kasus burukul ba’ir (turun sujud seperti menderumnya unta) ini kalau diteliti secara ilmiah dalam berbagai kitab yang telah disusun para ulama mutaqaddimin (terdahulu) bukanlah masalah baru, tetapi persoalannya sudah berkembang sejak lama. Masalah ini telah dibahas oleh para ulama yang masyhur, seperti al-Bukhari, Imam Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, al-Mundziri, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, dan lain-lain.

 

Dalam hal burukul ba’ir ini, Ibnu Hajar berpendapat bahwa hadis Abu Huraerah (mendahulukan tangan) lebih kuat daripada hadis Wail (mendahulukan lutut) (Lihat, Bulughul Maram, hal. 155). Sedangkan menurut Ibnu Sayyidinas hadis Abu Huraerah layak dikategorikan sebagai hadis yang berderajat hasan karena para rawinya selamat dari kecacatan. (Lihat, Tawdhih al-Ahkam, II:257)

 

Sementara di lain pihak, al-Bukhari, ad-Daraquthni, dan lain-lain berpendapat bahwa hadis Abu Huraerah mengandung ‘ilat (cacat tersembunyi). Ibnu Qayyim memberikan penilaian bahwa hadis Wail lebih utama dilihat dari berbagai aspek. Ibnul Mundzir berkata, “Sebagian di antara sahabat kami telah menduga bahwa menempatkan kedua tangan sebelum kedua lutut itu mansukh (terhapus). (Lihat, Zadul Ma’ad, I:215) Muhamad Syamsul Haq berkata, “Mayoritas ulama berpendapat demikian (mendahulukan lutut), dan al-Qadhi Abut Thayyib menghikayatkan (pendapat demikian juga) dari mayoritas ahli fiqih. Ibnul Mundzir menghikayatkannya sebagai pendapat Umar bin Khatab, an-Nakha’I, Muslim bin Yasar, Sufyan ats-Tsauri, Ahmad, Ishaq, dan Ashhabur ra’yi (madzhab rasional), dan ia berkata, ‘saya pun berpendapat demikian’.” (Lihat, Awnul Ma’bud Syarh Sunan Abu Dawud, III:48)

 

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, tidak berlebihan kiranya kalau penulis menarik kesimpulan bahwa hadis-hadis tentang burukul ba’ir ini berada pada posisi yang belum jelas. Karena itu sudah dapat dipastikan bahwa kedudukan dan kepastian hukumnya pun demikian adanya.

 

Penulis berpendapat bahwa masalah ini sangat penting untuk diselidiki secara ilmiah, walaupun masalah burukul ba’ir ini sudah diamalkan oleh sebagian umat Islam, dan pada umumnya mereka beranggapan bahwa dalil-dalil tentang keduanya sahih dan tidak dipertentangkan lagi oleh para ulama, tapi kalau masalah ini terus diteliti dan dianalisa ternyata tidak demikian adanya, mengingat:

 

a) Dalil-dalil tentang burukul ba’ir ini keshahihannya perlu ditinjau kembali, karena ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa hadis-hadis yang berhubungan dengan itu semuanya dhaif.

b) Hadis-hadis yang menerangkan burukul ba’ir di samping diikhtilafkan shahih dan dha’ifnya, juga hadis-hadis semacam itu hanya terdapat dalam kitab-kitab Sunan, Mustadrak dan Mu’jam saja, tetapi tidak terdapat dalam kitab Bukhari dan Muslim.

 

Berdasarkan pemikiran-pemikiran di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hadis-hadis yang berkaitan dengan burukul ba’ir keabsahannya perlu diteliti lebih lanjut, sehingga dapat dipastikan kedudukannya.

Semoga hasil penelitian ini dapat dijadikan pedoman ibadah salat kita, dalam upaya mengamalkan perintah Nabi saw. “Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.”

 

Takhrij Hadis-Hadis

 

Menurut definisinya, takhrij hadis adalah penelusuran atau pencarian hadis dalam berbagai kitab hadis sebagai sumber asli dari hadis yang bersangkutan, baik menyangkut matan (materi atau isi), maupun sanad (jalur periwayatan) hadis yang dikemukakan. Dalam studi kasus ini, takhrij hadis yang dimaksud adalah penelusuran atau pencarian hadis-hadis, baik tentang mendahulukan lutut sebelum tangan ketika hendak turun ke sujud, maupun mendahulukan tangan sebelum lutut, dalam berbagai kitab hadis sebagai sumber asal.

 

Takhrij Hadis: Mendahulukan Lutut

 

عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

Dari Wail bin Hujr, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah saw. bila hendak sujud beliau menyimpan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, dan bila bangkit beliau mengangkat kedua tangnnya sebelum kedua lututnya.”

 

Sejauh pengetahuan kami, hadis Wail ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi II:56; Al-Khatib Al-Bagdadi, Maudhihu Auhamil jam’I Wat Tafriqi II:433; Ibnu Khuzaimah, Shahih Ibnu Khuzaimah I:318; Ad-Daraquthni, Sunan Ad-Daraquthni I:345; Ath-Tabrani, Al-Mu’jamul kabir XII:39-40; Ad-Darimi, Sunan Ad-Darimi I:303; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah I:477-478; Ibnu Hiban, Al-Ihsan Bi tartibi Shahibni Hibban III:190; Abu Dawud, Sunan Abu Dawud I:193; An Nasai, Sunan An-Nasai II:553, II:584; As-Sunanul Kubra I:229, I:247; Al-Baihaqi, As-Sunanus Sagir I:136; As-Sunanul Kubra II:98.

 

Meski diriwayatkan oleh banyak pencatat hadis, namun semua jalur periwayatannya melalui seorang rawi bernama Syarik bin Abdullah an-Nakha’i.

Dalam riwayat lain, kita temukan jalur periwayatan berbeda sebagai penguat riwayat Syarik bin Abdullah (mutabi’), sebagai berikut:

 

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جُحَادَةَ عَنْ عَبْدِ الْجَبَّارِ بْنِ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ حَدِيثَ الصَّلَاةِ قَالَ فَلَمَّا سَجَدَ وَقَعَتَا رُكْبَتَاهُ إِلَى الْأَرْضِ قَبْلَ أَنْ تَقَعَ كَفَّاهُ – رواه أبو داود

Abu Dawud berkata, “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ma’mar, Hajaj bin Minhal telah menghabarkan kepada kami, Hamam telah menghabarkan kepada kami, Muhammad bin Jahadah telah menghabarkan kepada kami, dari Abdul Jabbar bin Wail, dari ayahnya (Wail); Sesungguhnya Nabi saw. —maka Wail menerangkan hadis salat—ia berkata, “Maka ketika beliau hendak sujud kedua lututnya kena pada tanah sebelum kedua telapak tangannya.” H.r. Abu Dawud, ‘Awnul Ma’bud III : 48

 

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ قَالَ هَمَّامٌ وَحَدَّثَنِي شَقِيقٌ قَالَ حَدَّثَنِي عَاصِمُ بْنُ كُلَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِ هَذَا وَفِي حَدِيثِ أَحَدِهِمَا وَأَكْبَرُ عِلْمِي أَنَّهُ فِي حَدِيثِ مُحَمَّدِ بْنِ جُحَادَةَ وَإِذَا نَهَضَ نَهَضَ عَلَى رُكْبَتَيْهِ وَاعْتَمَدَ عَلَى فَخِذِهِ

Abu Dawud berkata, “Muhammad bin Ma’mar telah menceritakan kepada kami, Hajaj bin Minhal telah menghabarkan kepada kami, Hamam telah menghabarkan kepada kami dan berkata, Syaqiq telah menghabarkan kepada kami, Ashim bin Kulaib telah menceritakan kepadaku, dari ayahnya (Kulaib bin Syihab), dari Nabi saw. … (seperti hadis di atas).” (Ibid.,)

 

Selain penguat riwayat Syarik bin Abdullah (mutabi’), juga dalam riwayat lain, kita temukan jalur periwayatan berbeda sebagai penguat riwayat Wail (Syahid), sebagai berikut:

 

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَبَرَ … ثُمَّ إنْحَطَّ بِالتَّكْبِيْرِ حَتَّى سَبَقَتْ رُكْبَتَاهُ يَدَيْهِ ـ رواه البيهقي والدارقطني والحاكم ـ

Dari Anas bin malik, ia berkata, “Aku melihat Rasulullah saw. bertakbir… Kemudian beliau turun (ke sujud) sambil bertakbir sehingga kedua lututnya mendahului kedua tangannya.” H.r. Al Baihaqi, As Sunanul Kubra II : 99; Ad Daraqutni, Sunan Ad Daraqutni I : 345; Al Hakim, Al Mustadrak I: 226. Redaksi di atas versi riwayat Al Baihaqi.

 

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِرُكْبَتَيْهِ قَيْلَ يَدَيْهِ وَلاَ يَبْرُكْ بُرُوْكَ الْجَمَلِ – رواه البيهقي وابن أبي شيبة –

Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw. ia bersabda, “Apabila seseorang di anatara kamu sujud, maka mulailah dengan kedua lututnya sebelum kedua tangannya dan janganlah menderum seperti menderumnya unta.” H.r. Al Baihaqi, As Sunanul Kubra II : 100; Ibnu Abu Syaibah, al-Mushannaf, I :295)

 

Mendahulukan lutut sebelum tangan ketika hendak turun ke sujud, selain bersumber dari Nabi saw. juga merujuk kepada praktek salat sahabat Nabi saw., dalam hal ini Umar dan Ibnu Umar, sebagai berikut:

عَنْ إِبْرَاهِيْمَ أَنَّ عُمَرَ كَانَ يَضَعُ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ ـ رواه ابن أبي شيبة وعبد الرزاق ـ

Dari Ibrahim, bahwasa Umar menempatkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya.” H.r. Ibnu Abu Syaibah, al-Mushannaf, I : 295 dan Abdur Razaq , al-Mushannaf, II : 177

 

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَضَعُ رُكْبَتَيْهِ إِذَا سَجَدَ قَبْلَ يَدَيْهِ وَيَرْفَعُ يَدَيْهِ إِذَا رَفَعَ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ ـ رواه ابن أبي شيبة ـ

Dari Nafi, Sesungguhnya Ibnu Umar bila hendak sujud menempatkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya dan bila bangkit mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya.” H.r. Ibnu Abu Syaibah, al-Mushannaf I : 295

 

Skema Sanad hadis mendahulukan lutut:

a. Sanad hadis Melalui Syarik bin Abdullah riwayat at-Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah

dsd

b. Sanad hadis yang menjadi Mutabi’

 ttt


Skema Sanad Utama Secara Lengkap

ttt

 
Skema Sanad Syahid (amal dan ucapan)

 ske2

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}