Preloader logo

Kritik Kenaikan Harga BBM, Fadli Zon: ‘Naik-Naik BBM Naik, Tinggi-Tinggi Sekali’

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengkritik kebijakan pemerintah yang menaikkan harga baan bakar minyak (BBM). Kritikan itu ia sampaikan dalma bentuk bait lagu yang diunggah di media sosial.

“NAIK NAIK BBM NAIK, TINGGI TINGGI SEKALI, NAIK NAIK LISTRIKPUN NAIK, TINGGI TINGGI SEKALI, NAIK NAIK PAJAK PUN NAIK, TINGGI TINGGI SEKALI, KIRI KANAN KULIHAT SAJA, BANYAK RAKYAT SENGSARA 2x, #2019GantiPresiden#2019PrabowoSandiMenang,” tulisnya melalui akun Twitter @fadlizon.

Bait lagu itu mirip dengan lagu Naik-Naik ke Puncak Gunung.

Sebagai informasi, Pertamina menaikkan harga BBM non subsidi, yaitu Pertamax, Pertamax Turbo dan Pertamina Dex (solar non subsidi). Mengutip keterangan resmi Pertamina, kenaikan tersebut berlaku di seluruh Indonesia mulai hari ini pukul 11.00 WIB.

Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, harga Pertamax naik Rp 900 menjadi Rp 10.400 per liter, Pertamax Turbo Rp 12.250 per liter, Pertamina Dex Rp 11.850 per liter, Dexlite Rp 10.500 per liter, dan Biosolar Non PSO Rp 9.800 per liter. 

Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan Pertamina sebagai badan usaha tak perlu mendapatkan izin dari pemerintah untuk bisa menaikkan harga jual, karena berbeda dengan Premium dan Solar, Pertamax Cs bukanlah barang yang disubsidi atau penugasan. Sehingga, Pertamina bisa menaikkan atau menurunkan harga tersebut.

“Itu kan barang yang bukan diatur, jadi bisa naik dan bisa turun,” ujar Adiatma, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Menurut Adiatma Pertamina hanya perlu melapor dan menyampaikan ke pemerintah terkait keputusan ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

“Dasar hukumnya adalah itu Perpres 191 dan kemudian Perpres 43 Tahun 2018, untuk Pertamax itu badan usaha cukup melaporkan, menyampaikan ke pemerintah,” terang Adiatma

sigabah.com | politiktoday.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}