Preloader logo

KETENTUAN ZAKAT TIJARAH (PERDAGANGAN DAN INDUSTRI) Bagian Ke-2

zakat1

Dasar kewajiban Zakat Tijarah

 

Kewajiban zakat tijarah ditetapkan berdasarkan keterangan-keterangan sebagai berikut:

A. Alquran

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنْ الْأَرْضِ …

“Hai orang-orang yang beriman infaqkanlah sebagian dari hasil usaha kamu yang baik…” Q.s. Al-Baqarah:267

Mujahid berkata, tentang firman Allah min thayyibati ma kasabtum, “maksudnya adalah dari tijarah.” Lihat, Tafsir at-Thabari, V:555

B. Hadis Nabi saw.

b.1. Rasulullah saw. pernah mengutus petugas penarik zakat. Salah seorang pedagang tidak membayar zakat, yaitu Khalid bin Walid yang berdagang alat-alat perang. Hal itu disampaikan kepada Rasulullah saw. Maka beliau bersabda:

…أَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“…Adapun Khalid, maka sesungguhnya kamu hendak menganiayanya, sungguh ia telah wakafkan baju-baju besi dan alat-alat perangnya di jalan Allah…” H.r. Al-Bukhari

Hadis ini menunjukkan dua hal: Pertama, perdagangan itu dikenai kewajiban zakat. Kedua, barang yang telah diwakafkan itu tidak dikenai zakat tijarah.

b.2. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Samurah bin Jundab yang mengatakan:

فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنِ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ

Sesungguhnya Rasulullah saw. memerintah kita untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kita sediakan untuk jual-beli.” HR. Abu Dawud

b.3. Riwayat Himas yang mengatakan

مَرَرْتُ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ وَعَلَى عُنُقِيْ أَدَمَةٌ أَحْمِلُهَا فَقَالَ عُمَرُ أَلاَّ تُؤَدِّيَ زَكَاتَكَ يَا حِمَاسُ؟ فَقُلْتُ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ مَالِيْ غَيْرُ هذِهِ الَّتِى عَلَى ظَهْرِيْ وآهِبَةٌ فِي الْقَرَظِ فَقَالَ ذَاكَ مَالٌ فَضَعْ قَالَ فَوَضَعْتُهَا بَيْنَ يَدَيْهِ فَحَسَبَهَا فَوَجَدَهَا قَدْ وَجَبَتْ فِيْهَا الزَّكَاةُ فَأَخَذَ فِيْهَا الزَّكَاةَ.

“Aku lewat kepada Umar bin Khatab, sedang pada pundaku kulit-kulit yang aku pikul. Umar bertanya, ‘Sudahkan engkau keluarkan zakatnya wahai Hammas? Aku bertanya, ‘Wahai Amirul mukminin, saya tidak mempunyai barang dagangan selain yang ada pada pundaku ini dan beberapa kulit mentah yang sedang disamak’ Maka Umar berkata, ‘Itulah barang dagangan, letakanlah! Lalu aku meletakan dihadapannya, lalu menghitunya, lalu beliau dapatkan harta itu telah wajib dikeluarkan zakatnya, lalu beliau mengambilnya’.” H.r. Asy-Syafi’i, Al-Um, II:46.

b.4. Diriwayatkan oleh Ibnu Abdul Barr dari Ibnu Umar yang mengatakan:

كُلُّ مَالٍ أَوْ رَقِيْقٍ أَوْ دَوَابٍ أُدِيْرَ للتِّجَارَةِ فَفِيْهِ الزَّكَاةُ

Dari Ibnu Umar, sesungguhnya ia berkata, “Setiap harta atau hamba sahaya atau binatang ternak yang diputarkan (sebagai modal) untuk tijarah, maka wajib zakat.” H.r. Ibnu Abdul Barr, al-Istidzkar, IX:116

Keterangan-keterangan di atas menunjukkan bahwa zakat tijarah itu hukumnya wajib.

 

Ketentuan Zakat tijarah

 

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat tijarah itu wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nishab (standar jumlah minimal wajib zakat) dan haul (standar jatuh tempo wajib zakat), sebagaimana harta lainnya, yaitu 20 dinar atau seharga 90 gram emas murni serta sesudah dagangannya berumur satu tahun. Namun pendapat ini tidak berlandaskan dalil yang memadai. Karena itu kami berpendapat bahwa pada zakat tijarah tidak ada ketentuan nishab dan haul. Sehubungan dengan itu kita kaji kembali keterangan Himas di atas. Dalam riwayat itu Himas mengatakan:

يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ مَالِيْ غَيْرُ هذِهِ الَّتِى عَلَى ظَهْرِيْ وآهِبَةٌ فِي الْقَرَظِ

‘Wahai Amirul mukminin, saya tidak mempunyai barang dagangan selain yang ada pada pundaku ini dan beberapa kulit mentah yang sedang disamak’

Pada pernyataan di atas terlihat bahwa kulit yang bisa dipikul di atas pundak tentu ringan timbangannya, nilainya tidak akan seharga 20 Dinar, karena harga kulit pada waktu itu murah. Hal itu tampak jelas ketika Rasul menyuruh Urwah al-Bariqi membeli kambing hanya dengan satu dinar saja ia dapat dua ekor. Dengan demikian kita dapat mengetahui harga kulit yang dipikul Himas itu tidak akan mencapai harga 20 Dinar.

Waktu Umar bertanya tentang zakat kulit yang dipikul itu (yang dipersiapkan untuk didagangkan), Himas merasa bahwa kulit itu tidak banyak. Dengan demikian, hemat kami riwayat di atas menunjukkan tidak ada nishab dalam zakat tijarah, sebab meskipun dagangan yang dipikul Himas itu tidak mencapai nishab tetap ditarik zakatnya oleh Umar. Hal itu tampak jelas dalam pernyataan Umar:

ذَاكَ مَالٌ فَضَعْ

‘Itulah barang dagangan, letakanlah!

Pernyataan di atas menunjukkan bahwa Himas dikenai zakat tijarah karena ia mempunyai barang dagangan, bukan disebabkan nisabnya. Adapun kalimat

فَحَسَبَهَا فَوَجَدَهَا قَدْ وَجَبَتْ فِيْهَا الزَّكَاةُ

“Lalu menghitunya, lalu beliau dapatkan harta itu telah wajib dikeluarkan zakatnya

Bukan menghitung nisab, melainkan menghitung nilai barang dan nilai zakat yang harus dikeluarkan. Karena dalam riwayat lain dengan redaksi

فَأَقَامَهَا ثُمَّ أَخَذَ صَدَقَتَهَا مِنْ قَبْلِ أَنْ تُبَاعَ

“Lalu Umar menghitung nilainya, kemudian menarik zakatnya sebelum barang itu dijual. H.r. Ibnu Abdul Barr, at-Tamhid, XVII:131-132. Dalam redaksi lain:

قَوِّمْهُ وَأَدِّ زَكَاتَهُ

“Hitung nilainya dan keluarkan zakatnya.” H.r. Ibnu Abu Syaibah, al-Mushannaf, III:74, dan Ibnu Abdul Barr, at-Tamhid, XVII:132.

Demikian pula tidak ada haul (masa 1 tahun) dalam zakat tijarah. karena Himas diperintah atau ditagih zakat tijarah bukan karena haulnya, melainkan karena hukum wadh’i-nya, yaitu mempunyai barang dagangan. Dengan demikian pedagang yang bermodal kecil dan besar sama-sama terkena kewajiban zakat tijarah. Adapun waktu pembayaran atau pengeluaran zakatnya tidak ditetapkan oleh syariat, sebab zakat tijarah termasuk zakat yang muthlaq ‘an zamanil ada, yakni tidak terikat waktu pembayarannya. Karena itu, dipersilahkan untuk dikeluarkan perhari, perminggu, perbulan, pertahun dan seterusnya tergantung kepada kemaslahatan. Seperti khalifah Umar bin Abdul Aziz yang biasa memungut zakat tijrah ketika barang-barang perdagangan masuk ke negeri itu.

 

Prosentase Wajib Zakat Tijarah

 

Prosentase nilai wajib zakat dagang dan industry sebesar 2,5 %. Standar ini sejalan dengan perintah Khalifah Umar bin Abdul Aziz dalam suratnya kepada Ruzaiq bin Hakim

أَنِ انْظُرْ مَنْ مَرَّ بِكَ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ فَخُذْ مِمَّا ظَهَرَ مِنْ أَمْوَالِهِمْ مِنَ التِّجَارَةِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِيْنَ دِيْنَارًا دِيْنَارًا فَمَا نَقَصَ فَبِحِسَابِ ذلِكَ – رواه الشافعي-

“Lihatlah siapa saja yang lewat kepadamu dari kalangan muslimin, ambillah apa-apa yang nampak pada mereka dari harta perdagangan, dari setiap empat puluh (40) dinar 1 (satu) dinar, dan apa-apa yang kurang darinya, maka dengan perhitungannya.” H.r. Asy-Syafi’i, Al-Umm, II:46

Meski begitu, secara teknis terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai, apakah nilai wajib zakat 2,5 %. itu diambil dari modal seluruhnya, modal yang dibelanjakan, dari harga beli barang ataukah dari harga barang yang telah terjual, atau dari laba? KH.E Abdurrahman, guru besar Persatuan Islam (Persis) berpendapat, “Dalam hal ini kita berpedoman kepada hadis yang menyatakan: “Kami diperintah mengeluarkan zakat dari apa-apa yang disediakan untuk dijualbelikan alias dagang.” Karenanya menghitung zakat dagangan itu dari barangnya (modalnya). Adapun laba atau keuntungan bebas dari zakat, tidak bebas dari infak. Contohnya: orang yang berjualan ikan, maka ikan yang akan dijual itu diambil 2,5 % untuk zakatnya, berupa ikan atau dengan harga uang pada masa itu.” (Lihat, Kumpulan Istifta K.H.E Abdurrahman, II:132)

Sementara para murid beliau yang tergabung dalam lembaga fatwa Dewan Hisbah Persatuan Islam memiliki dua fatwa: Pertama (fatwa lama), pada sidang ke-5 tahun 1991 memutuskan bahwa “Tijarah (perdagangan), tidak ada nishab dan haul, diambil dari modal (harga beli), besarnya 2,5 %”. Kedua (fatwa baru), pada sidang ke-4 tahun 2002 memutuskan bahwa “Zakat tijarah diambil 2,5 % dari harga barang yang telah terjual”

Ketiga fatwa (KH.E Abdurrahman dan Dewan Hisbah) tersebut ditetapkan berdasarkan dalil yang sama sebagai berikut:

Pertama, riwayat Abu Daud dari Samurah bin Jundab yang mengatakan:

فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنِ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ

“Sesungguhnya Rasulullah saw. memerintah kita untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kita sediakan untuk jual-beli.”

 

Kedua, Riwayat as-Syafi’i dan Ibnu Abdil Barr dari Himas yang mengatakan:

مَرَرْتُ بِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ وَعَلَى عُنُقِيْ أَدَمَةٌ أَحْمِلُهَا فَقَالَ عُمَرُ أَلاَّ تُؤَدِّيَ زَكَاتَكَ يَا حَمَّاسُ؟ فَقُلْتُ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ مَالِيْ غَيْرُ هذِهِ الَّتِى عَلَى ظَهْرِيْ واهبة في القرظ فَقَالَ ذَاكَ مَالٌ فَضَعْ قَالَ فَوَضَعْتُهَا بَيْنَ يَدَيْهِ فَحَسَبَهَا فَوَجَدَهَا قَدْ وَجَبَتْ فِيْهَا الزَّكَاةُ فَأَخَذَ فِيْهَا الزَّكَاةَ.

“Aku lewat kepada Umar bin Khatab, sedang pada pundaku kulit-kulit yang aku pikul. Umar bertanya, ‘Sudahkan engkau keluarkan zakatnya wahai Hammas? Aku bertanya, ‘Wahai Amirul mukminin, saya tidak mempunyai barang dagangan selain yang ada pada pundaku ini dan beberapa kulit mentah yang sedang disamak’ Maka Umar berkata, ‘Itulah barang dagangan, letakanlah! Lalu aku meletakan dihadapannya, lalu menghitunya, lalu beliau dapatkan harta itu telah wajib dikeluarkan zakatnya, lalu beliau mengambilnya’.” H.r. Asy-Syafi’i, Al-Um, 2:46

Dalam riwayat Ibnu Abdil Barr dengan redaksi

…ثُمَّ أَخَذَ صَدَقَتَهَا مِنْ قَبْلِ أَنْ تُبَاعَ

“…Kemudian ia (Umar) mengambil zakatnya sebelum kulit itu dijual.” Lihat, At-Tamhid, XVII:131

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa nilai wajib zakat 2.5 % itu dikeluarkan atau dihitung dari laba bersih sama sekali tidak berdasarkan dalil.

Adakah “Pemutihan” Wajib Zakat??

 

Pedagang menjual barang dagangan hendak mencari keuntungan, namun terkadang kenyataan menunjukkan bahwa (a) tidak selamanya keuntungan atau laba yang didapat itu lebih dari 2.5 %, (b) tidak selamanya dagang mendatangkan keuntungan atau impas (tidak rugi juga tidak dapat laba), bahkan bisa jadi mengalami kerugian. Dalam situasi seperti ini ketentuan zakat 2.5 % itu akan terasa berat, bahkan seolah-olah merugikan. Jika demikian halnya apakah seorang pedagang bebas dari kewajiban zakat??

Kenyataan yang dialami oleh para pedagang seperti itu pernah terjadi di zaman Umar bin Khatab sebagaimana diterangkan oleh Abu Qilabah:

أَنَّ عُمَّالَ عُمَرَ قَالُوْا: يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ، أَنَّ التُّجَارَ شَكَوْا شِدَّةَ التَّقْوِيْمِ، فَقَالَ عُمَرُ: هَاهَ! هَاهَ؟ خَفِّفُوْا

Sesungguhnya beberapa gubernur pada zaman Khalifah Umar melaporkan (kepada beliau), ‘Wahai Amirul mukminin, sesungguhnya para pedagang mengeluh tentang kesulitan menetapkan nilai (harga jual barang) yang pasti (karena jumlah zakat yang mesti dibayar terlalu besar)’. Umar berkata, “Wah, wah, ringankanlah!” (Lihat, al-Muhalla, V:234)

Fatwa dari khalifah Umar tersebut, yaitu mengurangi atau meringankan zakat tijarah, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw. yaitu apabila seseorang diperintah untuk melakukan sesuatu, tidak boleh ditinggalkan dengan alasan tidak dapat dilakukan keseluruhannya, tetapi wajib dilakukan sebatas kemampuan yang ada. Sebagaimana orang yang tidak kuat salat zuhur dengan berdiri karena sakit, tidak boleh meninggalkan salat tersebut, tetapi wajib ia lakukan semampunya. Demikian pula orang yang dagang, bila keuntungannya kurang dari 2,5%, atau bahkan mengalami kerugian karena salah kalkulasi atau di luar prediksi tidak berarti ia bebas dari zakat. Ia tetap wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan kemampuan, selama ia benar-benar jujur tidak mampu memenuhi nilai wajib zakat 2.5 % tersebut. Dalam hal-hal seperti ini Nabi saw. telah menetapkan ketentuan umum melalui sabda beliau:

وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَااسْتَطَعْتُمْ – رواه البخاري –

“Apabila kamu diperintahkan melakukan sesuatu, maka lakukanlah sesuai kemampuan kamu. H.r. Al-Bukhari

Ketetapan Nabi saw. demikian itu merupakan penegasan terhadap ketentuan umum dalam Al-Qur’an:

فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنفِقُوا خَيْرًا لِّأَنفُسِكُمْ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Maka berbaktilah kepada Allah sebisa-bisa kamu, dengarlah, taatlah, dan nafaqahkan hartamu untuk kebaikan kamu, karena barang siapa yang terselamat dari kebakhilan dirinya maka mereka itulah orang-orang yang mendapat kejayaan. (Q.s.At-Taghabun: 16)

Nilai Laba dan Kerugian Tidak Membebaskan Kewajiban Zakat tijarah

 

By Amin Muchtar, sigabah.com

There are 3 comments
  1. Alhamdulillah sangat membantu sekali, menambah keyakinan saya yang punya kesimpulan zakat tijaroh tidak bernishab & berhaul, ilmu itu ya di dapat dari literatur dan hidup bersama dengan masyarakat yang memegang quran sunnah, tapi saya sempat ragu lagi dikarenakan banyak sekali yang berceramah dari kalangan slaf dan muhammadiyah yang dengan tegas beranggapan zakat tijaroh itu bernishab & ada batas haulnya.
    Namun Alhamdulillah dengan artikel ustadz diatas keyakinan saya kembali yakin dengan pemahaman awal saya mengenai zakat tijaroh.
    Jazakumullohu khoeron katsiroo.

    • Sigabah Interaksi

      Aamiin, semoga bermanfaat.

  2. Akhirnya saya menemukan cara perhitungan zakat usaha yang benar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}