Preloader logo

KETENTUAN ZAKAT TIJARAH (PERDAGANGAN DAN INDUSTRI) Bagian Ke-1

zakat1

Pengertian Tijarah

 

Kata tijarah secara bahasa merupakan mashdar (akar kata) bagi tajarayatjuru. Secara istilah terdapat perbedaan orientasi di antara para pakar Bahasa dan syariat dalam mendefinisikan istilah tijarah sebagai berikut:

 

  1. Versi ar-Raghib al-Asfahani

التَّصَرُّفُ فِي رَأْسِ الْمَالِ طَلَبًا لِلرِّبْحِ

“Tijarah adalah mengelola modal untuk mencari laba (keuntungan).” (Lihat, Al-Mufradat fi Gharib al-Quran, I: 178)

 

  1. Versi al-Jurjani

عِبَارَةٌ عَنْ شَرَاءِ شَيْءٍ لِيُبَاعَ بِالرِّبْحِ

“Tijarah adalah ungkapan tentang membeli sesuatu untuk dijual karena (mencari) laba.” (Lihat, At-Ta’rifat: 72)

 

  1. Versi Abdur Rauf al-Munawi

تَقْلِيْبُ الْمَالِ بِالتَّصَرُّفِ فِيْهِ لِغَرْضِ الرِّبْحِ

“Tijarah adalah membalikkan harta dengan mengelolanya dengan tujuan mencari laba.” (Lihat, At-Ta’arif:160)

 

  1. Versi Dr. Yusuf al-Qardhawi

هِيَ مَا يُعَدُّ لِلْبَيْعِ وَالسَّرَاءِ بِقَصْدِ الرِّبْحِ

“Tijarah adalah sesuatu yang dipersiapkan untuk jual-beli dengan maksud mencari laba.” (Lihat, Fiqhuz Zakat, I: 314)

 

  1. Versi Lois Ma’luf

 

Kata tijarah mencakup dua pengertian: Pertama,

البَيْعُ وَالشَّرَاءُ لِغَرْض الرِّبْحِ

“Jual-beli dengan tujuan mencari laba.”

 

Dan Kedua,

مَا يُتَّجَرُ بِهِ

“Sesuatu yang diperdagangkan.” (Lihat, Al-Munjid: 59)

 

Dari berbagai keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kata tijarah menunjukkan dua pengertian; Pertama, aktivitas jual-beli (dagang). Kedua, komoditas (barang dagangan). Tijarah dalam pengertian aktivitas jual-beli itu diistilahkan pula dengan al-buyu, bentuk jamak dari al-bay’. Sedangkan tijarah dalam pengertian komoditas diistilahkan pula dengan ‘urudh at-tijarah.

 

Kata tijarah dalam pengertian aktivitas jual-beli digunakan dalam Alquran sebanyak 7 kali antara lain:

 

  1. Surat an-Nisa: 29

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

 

  1. Surat al-Baqarah: 282

 

… ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمْ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

 

Selain itu kata tijarah digunakan pula dalam Alquran sebagai kiasan ganjaran amal shaleh, antara lain:

 

  1. Surat as-Shaf:10

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ

“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih?”

 

  1. Surat al-Baqarah:16

أُوْلَئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوْا الضَّلَالَةَ بِالْهُدَى فَمَا رَبِحَتْ تِجَارَتُهُمْ وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ

“Mereka itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.”

 

Selain dengan kata tijarah, Alquran menggunakan pula kata al-bai’ (mufrad, tunggal). Di dalam Alquran, penyebutan kata bai’ diulang sebanyak 7 kali, antara lain:

 

  1. Surat al-Jumu’ah:9

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

 

  1. Surat al-Baqarah:275

…إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا…

“sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

 

Alquran terkadang menggunakan pula kedua kata itu (tijarah & ba’i) secara bersamaan, seperti pada surat an-Nur:37:

 

رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

“laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang.”

 

Kata tijarah dalam pengertian aktivitas jual-beli digunakan pula dalam hadis. Di dalam hadis penyebutan kata tijarah diulang ratusan kali, antara lain:

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم خَيْرُ أَعْمَالِكُمْ الْخَزَّازَةُ وَخَيْرُ تِجَارَتِكُمْ الْبَزُّ وَ تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِّزْقِ فِي التِّجَارَةِ وَالْعُشُرُ الْبَاقِي فِي سَائِرِ الأَعْمَالِ

“Dari Ali, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Profesi kamu terbaik adalah penjual sutera, bisnis yang terbaik adalah jual kain, dan 90 % rezeki ada pada perdagangan, 10 % ada pada berbagai profesi.” H.r.Ad-Dailami. al-Firdaus bima’tsur al-Khithab, II:176, No. hadis 2879

 

عَنْ نُعَيْمِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمنِ الأَزْدِيْ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم تِسْعَةُ أَعْشَارِ الرِّزْقِ فِي التِّجَارَةِ وَالْعُشُرُ فِي الْمَوَاشِي

“Dari Nuem bin Abdurrahman al-Azdi, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “90 % pintu rezeki itu ada pada perdagangan dan 10 % ada pada peternakan.” H.r. Said bin Manshur. Tafsir ad-Durr al-Mantsur, II:495

 

Dalam riwayat lain disebutkan

عَلَيْكُمْ بِالتِّجَارَةِ فَإِنَّ فِيْهَا تِسْعَةَ أَعْشَارِ الرِّزْقِ

“Hendaklah kamu kuasai perdagangan, karena 90 % pintu rezeki ada dalam perdagangan.” H.r.Ibrahim al-Harabi. Ihya Ulum al-Din, II:62

 

Selain dengan kata tijarah di dalam hadis digunakan pula kata al-bai’ (mufrad, tunggal) dan al-buyu’ (jamak, plural, banyak). Di dalam hadis, penyebutan kata bai’ dan buyu’ diulang ratusan kali, antara lain:

قَالَ جَابِرٌ رَضِي اللَّه عَنْه حَرَّمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ

Jabir berkata, “Nabi mengharamkan jual-beli khamar.” H.r.Al-Bukhari, Kitab al-Buyu’ bab bai’ al-Maitah wal ashnam, No. hadis 2.236

Pengertian Zakat Tijarah

Sebagaimana disebutkan diatas bahwa kata tijarah menunjukkan dua pengertian; Pertama, aktivitas jual-beli (dagang). Kedua, komoditas (barang dagangan). Dalam konteks zakat, yang dimaksud dengan zakat tijarah adalah zakat yang berkaitan dengan komoditas bukan aktivitas. Dalam perkataan lain, menzakati mal (barang dagangan) bukan amal (aktivitas dagang). Bila demikian halnya apa yang dimaksud dengan barang dagangan (‘urudh at-tijarah) itu? Imam An-Nawawi mengatakan, “Kekayaan dagang adalah semua yang dimaksudkan untuk diperdagangkan buat pemindahan hak dengan melakukan tukar-menukar barang” Lihat, Fiqhuz Zakat, I:313

Keterangan di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barang perdagangan ialah barang yang disediakan untuk didagangkan, sekalipun tidak memakai modal uang, seperti orang yang mengumpulkan batu atau pasir dari sungai, bila hal itu disediakan untuk didagangkan, maka barang-barang itu termasuk barang dagangan yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Perbedaan Antara Barang Milik Pribadi Dan Komoditas Dagang

Yang dimaksud dengan barang milik pribadi ialah semua barang yang dibeli untuk digunakan secara pribadi, bukan untuk diperdagangkan yang dalam ilmu akuntansi dinamakan aset tetap, yaitu yang dibeli oleh seorang pedagang atau pengusaha dengan niat untuk ditahan sebagai alat produksi, seperti mesin, bangunan, mobil, peralatan, areal tanah, perabotan, gudang, rak pajang, meja dan perlengkapan kantor dan lain-lain yang tidak untuk diperjualbelikan. Seluruh benda-benda itu merupakan aset yang tidak wajib dizakati dan tidak termasuk harta zakat.

Sedangkan komoditas dagang adalah barang-barang yang sengaja dipersiapkan untuk diperjualbelikan yang di dalam istilah akuntansi dinamakan dengan aset berkembang. Yaitu segala sesuatu yang dibeli oleh seorang pedagang atau pengusaha dengan niat untuk diperdagangkan. Seperti barang dagangan, alat-alat, mobil, tanah dan lain-lain. Semua komoditas itu harus dizakati bila telah memenuhi syarat wajibnya.

Syarat Wajib Zakat Komoditas Dagang

Syarat wajib zakat komoditas dagang yaitu usaha dan niat. Agar niat dapat dianggap sah harus dikukuhkan ketika pertama kali membeli suatu komoditas. Seandainya seseorang membeli sebuah mobil dengan niat untuk pemakaian pribadi tetapi akan dijual juga bila mendatangkan keuntungan, maka mobil itu tidak termasuk komoditas dagang yang wajib dizakati. Berbeda dengan seandainya ia membeli beberapa unit mobil dengan niat diperdagangkan dan untuk mencari laba, lalu salah satu dipakai sendiri, maka mobil tersebut tetap sebagai komoditas dagang yang wajib dizakati, karena yang dijadikan tolak ukur adalah niat pertama ketika membeli.

Dengan demikian segala barang yang dibeli dengan niat untuk dimanfaatkan sendiri, tidak dianggap sebagai komoditas dagang hanya karena ingin menjual jika mendatangkan laba. Segala barang yang diniatkan untuk diniagakan tidak akan berubah menjadi barang milik pribadi hanya karena digunakan untuk pemakaian sendiri sewaktu-waktu.

Namun bila seorang telah membeli suatu barang dengan niat untuk diperdagangkan kemudian sebelum dijual ia merubah niat dan memanfaatkannya buat kepentingan pribadi, maka niat itu telah cukup untuk merubah status barang di atas dari komoditas dagang menjadi barang milik pribadi sehingga tidak wajib dizakati. Begitu juga sebaliknya, jika ia membeli sebuah barang untuk dipakai sendiri kemudian berubah niat untuk diniagakan, maka barang itu wajib dizakati.

 

Pengertian Zakat Shina’ah (Industri)

Aktifitas industri lebih mirip dengan perdagangan dibandingkan dengan aktifitas ekonomi lain yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Industri juga tidak terlepas dari pembelian beberapa komoditas yang akan diperjualbelikan. Oleh karena itu padanya diterapkan hukum zakat komoditas dagang.

Adapun badan-badan usaha lain yang hanya menawarkan jasa pengolahan kepada orang lain, maka segala peralatan yang dia gunakan tidak termasuk dalam komoditas dagang, seperti perusahaan-perusahaan kontraktor yang membangun untuk pihak lain. Perusahaan seperti ini termasuk dalam kategori industri walaupun klasifikasi ini tidak banyak digunakan.

Jadi setiap perusahaan yang bergerak dalam jasa pembuatan untuk pihak lain, seperti perusahaan besi dan baja, bengkel pandai besi dan pengrajin kayu, semua termasuk perusahaan industri. Tetapi jika perusahaan-perusahaan industri itu membeli suatu komoditas atau bahan mentah dengan tujuan untuk dijual kembali setelah diolah menjadi barang jadi, maka barang-barang itu termasuk komoditas dagang yang harus dizakati.

By Amin Muchtar, sigabah.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}