Preloader logo

KEMANDIRIAN EKONOMI (1)

 

Imam al-Bukhari, di dalam kitab Shahih-nya, topik jual-beli (كتاب البيوع) telah membuat bab dengan judul:

بَابُ كَسْبِ الرَّجُلِ وَعَمَلِهِ بِيَدِهِ

“Bab tentang (keutamaan) seorang laki-laki mencari nafkah dan bekerja dengan tangannya sendiri.”

Dalam pembuatan judul bab di atas, Imam al-Bukhari menggunakan gaya bahasa Ithnab[1] atau majas perifrasa, yaitu pengungkapan yang panjang sebagai pengganti pengungkapan yang lebih pendek, dengan teknik penyampaian: “menghubungan kata khusus kepada kata umum (‘athful khaash ‘alal ‘aam) atau “menuturkan makna khusus setelah makna umum (dzikrul khaash ba’dal ‘aam). Dalam judul di atas, kalimat: “bekerja dengan tangannya sendiri” (وَعَمَلِهِ بِيَدِهِ) setelah kalimat: “seorang laki-laki mencari nafkah”  (كَسْبِ الرَّجُلِ).  Karena cakupan makna kasab (mencari nafkah) lebih umum, meliputi bekerja dengan “tangannya sendiri”, seperti dagang dan konsultan, juga bekerja dengan “tangan orang lain” seperti menjadi karyawan atau investor.

Mengkhususkan penyebutan kalimat: “bekerja dengan tangannya sendiri” (وَعَمَلِهِ بِيَدِهِ) untuk mengingatkan akan keutamaanya sehingga lebih diperhatikan. Pengutamaan itu berdasarkan enam hadis yang dicantumkan Imam al-Bukhari pada bab ini. Keenam hadis itu menjelaskan bentuk-bentuk kasab secara mandiri (العمل بيده), meliputi (1) kasab perdagangan (التجارة), sebagaimana terungkap dalam hadis ke-1; (2) kasab pertanian (الزراعة), sebagaimana terungkap dalam hadis ke-2; (3) kasab industry (الصناعة), sebagaimana terungkap dalam hadis ke-3 hingga ke-6.

Secara terperinci, keenam hadis itu, dapat diuraikan sebagai berikut:

Hadis Ke-1, kata Imam al-Bukhari:

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللهِ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ حَدَّثَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ لَمَّا اسْتُخْلِفَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ قَالَ لَقَدْ عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لَمْ تَكُنْ تَعْجِزُ عَنْ مَؤُنَةِ أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أَبِي بَكْرٍ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ (وَأَحْتَرِفُ) لِلْمُسْلِمِينَ فِيهِ

“Isma’il bin ‘Abdullah telah menceritakan kepada kami, ia berkata, ‘Ibnu Wahab telah menceritakan kepada saya, dari Yunus, dari Ibnu Syihab, ia berkata, ‘’Urwah bin Az Zubair telah menceritakan kepada saya, bahwa ‘Aisyah Ra. berkata, “Ketika Abu Bakar Sh-Shiddiq diangkat menjadi khalifah, ia berkata, ‘Kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku mencari nafkah tidak akan melemahkan urusanku terhadap keluargaku, sementara aku juga disibukkan dengan urusan kaum muslimin. Maka keluarga Abu Bakar akan makan dari harta ini (baitul mal) sedangkan dia juga bersungguh-sungguh bekerja (dan aku juga bekerja) untuk urusan Kaum Muslimin’.”

Penjelasan (Syarah) Hadis

(1) Perkataan Abu Bakar:

لَقَدْ عَلِمَ قَوْمِي

Kaumku telah mengetahui maksudnya, kaum Quraisy dan kaum muslimin

(2) Perkataan Abu Bakar:

أَنَّ حِرْفَتِي لَمْ تَكُنْ تَعْجِزُ عَنْ مَؤُنَةِ أَهْلِي

“Pekerjaanku mencari nafkah tidak akan melemahkan urusanku terhadap keluargaku.”

Kata hirfah atau ihtiraaf dapat dimaknai kasab dengan profesi tertentu. Perkataannya ini menunjukkan beberapa aspek, antara lain:

Pertama, Abu Bakar sebelum diangkat menjadi khalifah telah berprofesi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, dan profesi Abu Bakar sebagai pedagang. Salah satu fakta ekspedisi perdagangannya diterangkan oleh Ummu Salamah:

أَنَّ أَبَا بَكْر خَرَجَ تَاجِرًا إِلَى بُصْرَى فِي عَهْد النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Abu Bakar pergi berdagang ke Bashrah pada zaman Nabi saw.” HR. Ahmad dan Abu Nu’aim.[2]

Kedua, profesi dagang sebelum jadi khalifah perlu diungkapkan Abu Bakar sebagai premis dalam mengambil harta dari kas negara (baitul maal) apabila ia membutuhkannya setelah menjadi khalifah. Dengan begitu dapat dimaklumi jika kemudian Abu Bakar menyatakan:

وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أَبِي بَكْرٍ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ (وَأَحْتَرِفُ) لِلْمُسْلِمِينَ فِيهِ

sementara aku juga disibukkan dengan urusan kaum muslimin. Maka keluarga Abu Bakar akan makan dari harta ini (baitul mal) sedangkan dia juga bersungguh-sungguh bekerja (dan aku juga bekerja) untuk urusan Kaum Muslimin’.”

Perkataan lanjutannya ini menunjukkan beberapa aspek, antara lain:

Pertama, kalimat: “sementara aku disibukkan” disertakan sebagai keterangan keadaan (jumlah haaliyah). Maksudnya, mengurus tugas-tugas khilafah telah menyibukkannya dari kasab berdagang, sehingga ia tidak dapat memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.

Kedua, kalimat: “Dengan urusan kaum muslimin” menunjukkan tugas utama beliau sebagai khalifah adalah memperhatikan urusan kaum muslimin.

Ketiga, kalimat: “Maka keluarga Abu Bakar akan makan” Maksudnya, diri Abu Bakar dan keluarganya makan dari kas Negara (Baitul Maal). Ini menunjukkan Abu Bakar sudah tidak memiliki kesempatan kasab untuk memberikan nafkah kepada keluarga karena sibuk mengurus urusan kaum muslimin, sehingga pemenuhan kebutuhan beliau dan keluarganya bersumber dari Baitul Mal.

Keempat, kalimat: “sedangkan dia juga bersungguh-sungguh bekerja (dan aku juga bekerja) untuk urusan Kaum Muslimin.”

Maksudnya, setelah Abu Bakar jadi khalifah bukan berarti ia berhenti dari profesi berdagang, namun berganti posisi. Dulu berdagang untuk kepentingan pribadi dan keluarga, namun setelah menjadi khalifah ia berdagang untuk kepentingan publik (kaum muslimin) dengan modal usaha dari kas Negara. Keuntungan hasil usaha diserahkan kepada kas Negara setelah dipotong kebutuhan nafkah pribadi dan keluarga. Dengan perkataan lain, Abu Bakar beralih profesi dari pemilik BUMP (Badan Usaha Milik Pribadi) menjadi mitra BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Di sini mesti buru-buru dikasih catatan, bahwa pada awalnya Abu Bakar juga enggan mendapatkan hak subsidi dari kas Negara agar tidak membebani APBN, sehingga pada masa awal menjadi khalifah ia tetap berdagang untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.  Resikonya, urusan negara dan masyarakat ketika itu akan terbengkalai seandainya ia tetap mengurus dagangnya. Namun jika sibuk mengurus Negara, Abu Bakar tidak dapat memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya. Tampaknya Umar cukup peka melihat situasi ini, ia mengusulkan agar Abu Bakar berhenti dari dagang agar focus mengurus Negara dan umat dengan kompensasi subsidi dari Kas Negara. Agar tidak membebani kas Negara, Abu Bakar mengajukan usulan dilakukan joint venture antara dirinya dengan Negara,  yaitu memutar modal milik Negara dengan menyerahkan keuntungan kepada kas Negara setelah dipotong kebutuhan nafkah pribadi dan keluarga.

Menurut Ibnu Tin, subsidi yang diberikan kepada Abu Bakar waktu itu tidak dalam bentuk tunai namun berupa kambing sebagai lauk pauk, yang diberikan secara harian, yaitu 1 ekor kambing. Namun dalam riwayat Ibnu Sa’ad disebutkan ½ ekor/hari sebagai gagasan dari Umar dan Abu Ubaidah bin al-Jarrah. Dalam riwayat Ibnu Sa’ad juga diterangkan bahwa dalam perkembangan selanjutnya, Abu Bakar mendapat gaji sebesar 2500 dirham, jika konversi @ 1 dirham = 4500, berarti gaji Abu Bakar sebesar Rp. 11.250.000/bulan). Diakhir hayat, tabungan Abu Bakar yang disisihkan dari gaji (sisa nafkah keluarga) selama menjabat khalifah sebanyak 7000 dirham. Jika konversi @ 1 dirham = 4500 total Rp. 31.500.000. Sebelum wafatnya, Abu Bakar menyuruh agar hartanya sejumlah itu dikembalikan ke kas Negara.

Masa kekhalifahan Abu Bakar menandai era pemberlakukan gaji pejabat Negara. Gagasan ini bukan berangkat dari kemauan Abu Bakar, tapi berasal dari Umar.

Adapun hubungan hadis Abu Bakar ini (hadis ke-1) dengan bab keutamaan “bekerja dengan tangan sendiri” dilihat dari kasab dagang Abu Bakar. Ia lebih mengutamakan dagang daripada mendapat bantuan dari kas Negara. Jadi, aksentuasi (penitikberatan) Imam al-Bukhari dalam hadis ini terletak pada kasab dagang (التجارة).

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

 

[1]Ithnab, dalam definisi para ahli Balagah diungkap dalam bahasa beragam, antara lain:

 الإطناب:أداء المقصود بأكثر من العبارة المتعارفة

“ithnab  adalah mengungkapkan maksud dengan lebih banyak kata-kata yang umumnya diterima.” (Definisi al Jurjani merujuk kepada rumusan As Sakaky, dalam At-Ta’rifaat, hlm. 8)

Menurut Al-Khathib Al-Qazwiny:

تأدية أصل المراد بلفظ زائد عليه لفائدة

“Mendatangkan kehendak (maksud) sebenarnya dengan lafaz yang ditambahkan karena adanya faedah.” (‘Ilm Al Ma’any, hlm. 188)

Dalam bahasa lain:

زيادة اللفظ على المعنى لفائدة أو تأدية المعنى بعبارة زائدة لفائدة تقويته وتوكيده

Menambahkan lafal dalam pengungkapan makna karena adanya faedah, atau mengungkapkan makna dengan kata-kata yang lebih sebagai penekanan dan penguatan makna tersebut.”(Lihat, Jawaahir al-Balaaghah fii al-Ma’aani wa al-badii’ wa al-Bayaan, hlm. 197)

[2] HR. Ahmad, Musnad Ahmad, VI:316, No. 26.729; Abu Nu’aim, Ma’rifah ash-Shahabah, III:1439.

There is 1 comment
  1. Fauzal Ihsan

    Luar biasa jeli Kyai Amin Muchtar ini. Artikelnya sangat bermanfa’at, khususnya bagi saya. Mudah-mudajan “jariyyah” ilmiah ini menjadi ladang amal buat sesiapa saja yang berkontribusi dalam website ini. Terutama bagi penggagas dan penulis intinya, Kyai Amin Muchtar.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}