Preloader logo

KANG EMIL TERSANDERA PIHAK KETIGA

Bukan Kang Emil—panggilan akrab Wali Kota Bandung Ridwan Kamil—namanya kalau tidak membuat “Langkah Berani”. “Bandung 1” yang popularitasnya bersaing dengan para selebritis itu kerap kali membuat kebijakan dalam bidang sosial keagamaan yang dapat menjadi semacam “bola panas” hingga kota Bandung “terbakar”.

“Terpaksa Mengizinkan” pihak Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) untuk menggelar acara peringatan hari Asyura Syiah di Stadion Persib (23/10/2015) dan menerima “pesanan Jakarta” untuk mengadakan kegiatan Deklarasi Bandung Untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (BUNKRI), di Stadion Siliwangi (30/10/2016) hanyalah sederet contoh kasus “Langkah Berani” Kang Emil.

Baru-baru ini, Kang Emil kembali mengambil langkah yang mengagumkan sekaligus mengkhawatirkan warga kota Bandung terkait insiden di Sabuga, Selasa 6 Desember 2016 lalu.

Mengagumkan, karena sehari setelah insiden itu (7/12/2016), Kang Emil berani tampil dengan sikap “Netral, Adil, dan Mengayomi” kedua belah pihak yang “berperkara”. Baca selengkapnya di sini 

Mengkhawatirkan, karena tiga hari kemudian (10/12/2016) Kang Emil tampil dengan sikap sebaliknya, antara lain “memaksa” ormas Islam PAS untuk meminta maaf kepada Panitia KKR (Point 6) atau “menghentikan secara paksa” kegiatan ormas Islam PAS di wilayah hukum Kota Bandung (Point 7). Demikian dikutip di laman Facebook, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.

Padahal, atas mediasi  jajaran Polrestabes Bandung, kedua belah pihak yang “berperkara” (Panitia KKR dan Ormas Islam PAS) sebenarnya sudah sepakat tidak ada permasalahan selanjutnya. Baca selengkapnya di sini

Lebih disayangkan lagi, perubahan sikap beliau itu didasarkan atas hasil rapat dan kesepakatan dengan para “pihak ketiga” dalam waktu berdekatan (8/12 dan 9/12/2016)  tanpa tabayyun (klarifikasi) dulu dengan melibatkan pihak Panitia KKR dan Ormas Islam PAS.

Sikap “Tangan Besi” Kang Emil ini dikhawatirkan memicu “Perseteruan Baru”, bukan lagi antara ormas Islam, PAS khususnya, dengan Panitia KKR—yang memang sudah selesai—namun antara ormas Islam dengan Kang Emil, karena diadu domba “Pihak Ketiga”. Dengan begitu, insiden Sabuga boleh jadi akan berbuntut panjang hingga melupakan akar masalah, bahkan bisa jadi di luar konteks.  

Jadi, tidak berlebihan kiranya untuk dikatakan bahwa ada pihak-pihak lain yang ingin mengail di air keruh—ketika air itu akan menjernih—agar Bandung tidak kondusif.

Untuk itu, alangkah baiknya jika Kang Emil mendengarkan nasehat, salah seorang sesepuh ulama Nasional kebanggaan umat Islam kota Bandung, KH. ATHIAN ALI, yang menyatakan:

“Pak Wali harus jernih melihat akar masalahnya, kalau perlu undang dan dengar semua pihak dengan bijak dan fair sebelum memutuskan.”

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

Lampiran: 9 Keputusan Pemkot Bandung Terkait Insiden Sabuga

Berikut isi lengkap keputusan sesuai yang disampaikan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, di laman Facebook beliau:

Melaporkan hasil rapat dan kesepakatan antara Pemkot Bandung dengan MUI, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB), Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI), Kemenag Kota Bandung, Bimas Kristen Kemenag Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung tanggal 8 Desember 2016 dan Hasil rapat antara Pemkot Bandung dan Komnas HAM tanggal 9 Desember 2016, terkait permasalahan kegiatan KKR di Sabuga tanggal 6 Desember 2016.

Dengan ini dipermaklumkan:

  1. Kegiatan ibadah keagamaan TIDAK memerlukan izin formal dari lembaga negara, cukup dengan surat pemberitahuan kepada kepolisian.
  2. Kegiatan ibadah keagamaan DIPERBOLEHKAN dilakukan di gedung umum, selama sifatnya insidentil. SKB 2 Menteri 2006 hanyalah tata cara untuk pengurusan ijin Pendirian Bangunan Ibadah permanen/sementara.
  3. Tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil yang melakukan pembatasan, perintangan, unjuk rasa atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal karena melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal  1 tahun 4 bulan.
  4. Kehadiran secara fisik di ruangan peribadatan KKR oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Ormas Pembela Ahli Sunah (PAS) di tanggal 6 Desember 2016, adalah pelanggaran hukum KUHP.  Seburuk-buruknya situasi yang berhak melakukan pemberhentian kegiatan keagamaan dengan alasan hukum yang dibenarkan hanyalah aparat negara bukan kelompok masyarakat sipil.
  5. Sesuai UU 17 Tahun 2013 tentang Keormasan, Ormas dilarang menebarkan rasa permusuhan terhadap suku, agama, RAS dan golongan.  Karenanya Pemkot Bandung memberi sanksi kepada Ormas PAS dengan 2 tahap sanksi sesuai aturan: Tahap persuasif dan Tahap Pelarangan Organisasi.
  6. Tahap persuasif: dalam rentang waktu 7 hari, Pihak Ormas PAS diwajibkan memberikan surat permohonan maaf kepada panita KKR  dan menyatakan kepada pemkot Bandung akan mengikuti semua peraturan perundangan-undangan dalam berkegiatan sebagai Ormas di wilayah hukum Negara Indonesia.
  7. Apabila Ormas PAS menolak memberikan surat pernyataan, maka Pemkot Bandung yang secara hukum diberi kewenangan oleh UU 17 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, akan memaklumatkan PELARANGAN berkegiatan di wilayah hukum Kota Bandung kepada ormas PAS.
  8. Sesuai rekomendasi Komnas HAM, aspek dugaan pelanggaraan hukum oleh Ormas PAS atas situasi ini agar dilakukan secepatnya dan sebaik-baiknya oleh pihak kepolisian.
  9. Meminta MUI, FKUB dn FSOI untuk mengintensifkan forum dialog antara kelompok umat beragama di Kota Bandung.

Demikian kesepakatan bersama yang diambil dengan seadil-adilnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai tindak lanjut dari permasalahan kegiatan KKR yang terjadi tanggal 6 Desember 2016 di Sasana Budaya Ganesha.

Hatur Nuhun.

There are 5 comments
  1. dede

    bahaya..bisa2 semua aliran sesat bisa bebas bergerak melaalukan kegiatan,jika kesepakatannya seperti itu

  2. Pandita

    Waspadai Aliran Syi’ah dibesarkan di Kota Bandung

  3. Abdulloh

    Ya Alloh, sepertinya ajaran Rosululloh gk seperti itu, “bagimu agamamu bagiku agaku”
    Biarin aja mereka beribadah sesuai agamanya, jgn ditentang2.
    Minta maaf aja susah, kayak yang sudah paling bener aja, perbuatan mengganggu ibadah orang, selain tidak dibenarkan hukum sosial, juga tidak dibenarkan oleh ajaran islam, jika merasa bersalah, ya minta maaf, sukur2 gk dilaporkan penistaan agama.

    • Sigabah Interaksi

      Alangkah bijak jika sebelum berkomentar untuk tabayun (klarifikasi) dulu kepada pihak bersangkutan bila kita tidak hadir di TKP. Terima kasih atas komentarnya

  4. oded

    Kang emil mah sae pisan ngabangun bandung kota, ngabangun taman2, sip pisan welahh poko na mah, .tapi upami urusan agama mah kedah tataros dei ka guru atuh kang. ,

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}