Preloader logo

Kaleidoskop 2018: Korupsi Menjadi-jadi

Kasus korupsi kental mewarnai perjalanan tahun 2018. Lanjutan proses hukum dari tahun sebelumnya memunculkan sejumlah informasi yang jadi santapan publik, seperti dalam kasus proyek KTP Elektronik (e KTP).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan serangkaian operasi tangkap tangan yang melibatkan puluhan kepala daerah. Tahun 2018 korupsi makin menjadi-jadi, ditandai dengan penangkapan sejumlah orang yang mengeruk uang haram dari proyek di daerah bencana.

Berikut rangkuman peristiwa terkait korupsi selama 2018;

Pusaran Korupsi E-KTP

Setelah Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Agustinus atau Andi Narogong, Komisi Pemberantasan Korup (KPK) menetapkan Ketua DPR saat itu Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek KTP Elektronik. Pada akhir 13 Desember 2017 bekas Ketua Umum Partai Golkar itu dia menjalani sidang perdana kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar RP 2,3 triliun tersebut.

Sejak sidang perdana itu, Setnov mengungkap sejumlah nama politisi. Nama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Mantan Ketua DPR Marzuki Ali, hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo muncul dalam kicauannya di persidangan. Yang menghebohkan, pada persidangan 22 Maret 2018 ia menyebut dua nama baru dari jajaran kabinet pemerintahan Joko Widodo, yaitu Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Puan Maharani.

Setya Novanto akhirnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dan harus membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikannya. Hak politiknya dicabut untuk 5 tahun setelah Novanto menjalani masa pemidanaan. Sementara, belum ada proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap nama-nama yang pernah disebutnya di persidangan.

Kepala Daerah Korup Ditangkap

Tahun 2018 juga diwarnai operasi tangkap tangan (OTT) massif yang dilakukan KPK. Tak hanya di tingkat pusat, OTT juga menarget sejumlah kepala daerah.

Sampai akhir Desember 2018, total ada 31 kepala daerah yang diciduk KPK. Kepala daerah yang terjerat OTT di tahun 2018 adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang menerima suap pembangunan rumah sakit. Kemudian disusul berturut-turut Bupati Kebumen M. Yahya Fuad, Gubernur Jambi Zumi Zola, dan Bupati Halmahera Rudy Erawan.

Bupati Jombang Nyono Wiharli Suhandoko ditangkap awal Februari 2018, kemudian Bupati Ngada, NTT Marianus Sae, Bupati Subang Imas Aryumningsih, Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari Asrun.

Nama-nama kepala daerah yang terjerat OTT lainnya adalah Bupati Kepualauan Sula Ahmad Hidayat Mus, Wali Kota Malang Mochammad Anton, Bupati Bandung Barat Abu Bakar, Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa, Bupati Bengkulu Dirwan Mahmud, Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat, dan Bupati Purbalingga Tasdi yang ditangkap terkait korupsi pembangunan Islamic Center.

Berikutnya Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Wali Kota Blitar M. Samanhudi Anwar, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Wali Kota Pasuruan Setiyono, Bupati Malang Rendra Kresna.

Penangkapan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada 15 Oktober 2018 dalam OTT KPK paling menyita perhatian. Perempuan yang kembali terpilih sebagai bupati Bekasi itu terang-terangan menerima suap izin proyek pembangunan Meikarta.

Operasi penangkapan KPK berlanjut dengan mencokok Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Disusul penangkapan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan, Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Bupati Jepara Ahmad Marzuq yang jadi tersangka suap hakim PN Semarang. Kepala daerah terakhir yang ditangkap KPK di tahun 2018 adalah Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar terkait dana suap dana alokasi khusus (DAK) Cianjur.

Korupsi Rombongan Anggota DPRD

Tahun 2018 juga diwarnai dengan kasus korupsi rombongan yang melibatkan puluhan anggota DPRD. Pada 29 Maret 2018 KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kepada ketua DPRD Sumatera Utara. Sebanyak 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 jadi tersangka suap hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, terkait jabatan mereka sebagai anggota dewan.

Selanjutnya sebanyak 22 orang anggota DPDR Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (03/09/2018) setelah menerima fee terkait Pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015. Uang suap itu mereka terima dari Mochamad Anton selaku Wali Kota Malang periode tahun 2013-2018, dengan nilai masing-masing antara Rp 12,5 sampai Rp 50 juta.

Jumlah anggota DPRD Kota Malang yang ditangkap itu melengkapi 19 orang yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Lembaga legislatif di Kota Malang itu nyaris lumpuh, karena hanya ada lima orang yang dinyatakan tak terlibat dalam kasus suap tersebut.

Kejadian serupa terjadi di Jambi. Menjelang pergantian tahun, sebanyak 53 dari keseluruhan 55 anggota DPRD Provinsi Jambi terbukti menerima suap pengesahan APBD. Penetapan mereka sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap gubernur Zumi Zola.

Buku Merah KPK

Kasus perusakan barang bukti KPK mencuat setelah Indonesialeaks, yang merupakan gabungan sejumlah media, mengungkap laporan kasus hilangnya dokumen pemeriksaan kasus korupsi yang melibatkan pengusaha Basuki Hariman dalam kasus impor sapi. Laporan tersebut dipublikasikan oleh sejumlah media pada awal Agustus 2018.

Laporan itu menyebutkan penghapusan barang bukti KPK berupa buku bank berwarna merah, yang dirobek sebanyak 15 halaman pada April 2017. Buku itu berisi catatan nama-nama panggilan pejabat terkenal dan institusi negara, termasuk jumlah uang yang masuk dan keluar. Nama Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya juga tercantum dalam buku itu.

Dalam laporan itu disebutkan dua penyidik Polri yang ditugaskan di KPK diduga mengganti berita hasil pemeriksaan yang memuat penjelasan catatan uang Basuki dalam buku bank tersebut. Kedua penyidik Polri itu kemudian dikembalikan ke institusinya

Korupsi Dana Bencana

Yang bikin geleng-geleng kepala, korupsi di tahun 2018 juga mengincar dana untuk wilayah bencana. Anggota DPRD Kota Mataram, NTB, Muhir menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi sekolah rusak akibat gempa Lombok. Dia terbukti meminta uang “balas jasa” kepada pejabat Dinas Pendidikan Mataram dan kontraktor. Dia mengklaim berjasa menjamin anggaran Rp4,2 miliar untuk perbaikan 14 gedung SD dan SMP masuk dalam APBD Perubahan tahun 2018.

Pada November 2018, dua pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi ditahan pihak Kejaksaan Negeri atas kasus korupsi beras bencana. Kasus tersebut sebenarnya bergulir sejak 2016, dan diulangi lagi pada 2017, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Masih terkait korupsi dana daerah bencana, KPK mengamankan 21 orang terkait suap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam proyek pembangunan sistem penyediaan air minum atau SPAM di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018. Sebanyak delapan orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu empat pejabat Kementerian PUPR dan empat pihak swasta. Mereka terjaring OTT ynag digelar sejam 28 Desember 2018.

Para tersangka tersebut ditangkap terkiat sejumlah kasus, termasuk proyek pengadaan pipa HDPE di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Penulis: Imam S.

sigabah.com | kiblat.net

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}