Preloader logo

Kajian Manhajy: Hukum Ilzaq

BANDUNG (sigabah.com)—Pimpinan Daerah Pemuda Persatuan Islam Kabupaten Bandung menggelar kajian rutin bulanan bersama Ustaz Amin Muchtar terkait thuruqul istinbath Dewan Hisbah PP Persis. Pembahasan pada kajian manhajy kali ini, Ahad (26/8/18), bertempat di Masjid Al-Ittihad, PC Persis Ciparay, membahas mengenai hukum ilzaq.

Perlu diketahui, pembahasan ilzaq ini sudah disidangkan oleh Dewan Hisbah pada sidang tertutup beberapa waktu lalu di Cibegol. Adapun alasan diangkatnya judul ini dikarenakan banyaknya serangan dari luar Persis yang memberikan warna lain dalam persoalan hukum.

Sebelum masuk kepada pembahasan, Ustaz Amin Muchtar mengingatkan bahwa dalam menentukan suatu hukum, Persis tidak terikat kepada suatu mazhab tertentu. “Dewan Hisbah tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab. Pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dan masukan dalam mengambil ketentuan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa al-Quran dan sunah,” kata Ustaz Amin.

Adapun produk ijtihad Dewan Hisbah untuk saat ini berjumlah 209 pembahasan; 8 pembahasan tentang akidah, 122 tentang ibadah, 64 tentang muamalah, dan 15 membahas hal-hal tertentu seperti tentang kaidah ma la yudraku kulluh la yutraku kulluh.

Mengenai masalah ilzaq, Dewan Hisbah memberikan judul terhadap masalah ini dengan “Hukum Merapatkan Kaki dan Bahu dengan Yang Lain Ketika Salat.” Sedangkan objek analisanya adalah qath’ al-zhanniy al-dalaalah dan qawa’id ushuliyyah lughawiyyah.

“Makna yang lebih tepat dan lebih kuat dari maksud hadis ilzaq itu bukanlah makna hakiki, yaitu menempelkan kaki dan bahu satu sama lain, tapi maknanya majazi, yaitu ungkapan mubalaghah atau hiperbolik (berlebih-lebihan) dalam meluruskan dan merapatkan saf serta menutup celah, tidak mesti menempel,” jelas Ustaz Amin menuturkan hasil analisa Dewan Hisbah.

Dari pembahasan ilzaq ini terdapat empat istinbath hukum atau kesimpulan yang dihasilkan Dewan Hisbah. Pertama, kata al-ilzaq adalah mubalaghah (hiperbolik) dalam meluruskan dan merapatkan saf serta mengisi celah kosong. Kedua, disyariatkan meluruskan dan merapatkan saf dengan menutup celah kosong, seukuran tidak masuk anak kambing atau manusia, tanpa mesti ditempelkan. Ketiga, menempelkan kaki (tumit), lutut dan pundak dalam saf ketika salat dengan cara memaksakan hukumnya bid’ah. Keempat, cara seperti poin ketiga mengakibatkan hilangnya tuma’ninah dalam salat. (/IF)

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}