Preloader logo

FATWA DEWAN HISBAH PERSIS SOAL IED PADA HARI JUM’AT

Sehubungan dengan terjadinya pertemuan dua ied, yaitu Iedul Fitri atau iedul Adha dan hari Jum’at,  Dewan Hisbah Persis, dalam sidangnya pada tanggal 17-19 Shafar 1419 H/12-14 Juni 1998 di Bandung, telah menetapkan putusan hukum (Istinbath hukm) tentang Salat Dzuhur pada Hari Raya bertepatan Hari Jumat, sebagai berikut:

”Menetapkan bahwa tidak ada salat dzuhur bagi orang yang wajib salat Jumat, yang di pagi harinya mengikuti salat ‘ied yang jatuh pada hari Jumat.”

Istinbath tersebut ditetapkan berdasarkan dalil dan istidlal (pengambilan petunjuk) sebagai berikut:

  1. Zhohir hadits Ibnu Zubeir menunjukkan bahwa beliau tidakk salat dzuhur, setelah pagi harinya mengimami salat ‘ied yang jatuh pada hari Jumat.
  2. Kalimat “Fajama’ahuma Jami’an” dalam hadits Ibnu Zubeir menunjukkan bahwa yang salat ‘ied pagi hari berarti ia juga sekaligus telah Jumat.
  3. Bagi yang wajib Jumat tidak ada kewajiban dzuhur
  4. Salat sendiri-sendiri yang dilakukan oleh Atha dan yang lainnya tidak berdasar sunnah, dan Atha sendiri ragu-ragu, terbukti ia menanyakan hal itu kepada Ibnu Abbas RA.
  5. Yang dinilai “Ashaba Sunnah” oleh Ibnu Abbas adalah perbuatan Ibnu Zubeir, bukan perbuatan ‘Atha dan yang lainnya, sesuai dengan hadits Nabi SAW :

قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ – رواه أبو داود : 73:1 و إبن ماجه : 1311 –

“Pada hari kamu ini telah bersatu dua ied, maka siapa yang menghendaki (tidak melaksanakan salat Jum’at), maka salat ied ini mencukupkan dari (shalat) Jum’at, dan sesungguhnya kami akan melaksanakan salat Jum’at..” HR. Abu Dawud, I:73, dan Ibnu Majah, No. 1311

Sehubungan dengan dalil dan istidlal di atas, kami sebagai bagian dari Tim Sekretariat Dewan Hisbah perlu memberikan penjelasan, sekiranya pada keputusan itu terdapat hal-hal yang perlu dijelaskan. Hal ini perlu dilakukan sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada kami meminta penjelasan tentang sikap Dewan Hisbah terhadap masalah tersebut.

Putusan No. 1

“Zhohir hadits Ibnu Zubeir menunjukkan bahwa beliau tidak salat dzuhur, setelah pagi harinya mengimami salat ‘ied yang jatuh pada hari Jumat.”

Syarah Putusan No. 1

Hadis Ibnu Zubair dimaksud sebagai berikut:

قَالَ عَطَاءٌ اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْر فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلَّاهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ  – رواه أبو داود

Atha berkata, “Hari Jum’at dan Iedul Fitri telah berkumpul pada hari yang sama di zaman Ibnu Zubair. Ibnu Zubair berkata, ‘Dua ied berkumpul pada hari yang sama. Lalu ia menjama’ keduanya, yaitu salat dua rakaat (salat ied) pada pagi hari, ia tidak melaksanakan salat apapun (tidak salat zhuhur) sampai ia salat Ashar”. HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, I:281, No. 1072

Sedangkan zhahir hadis berkenaan dengan kalimat:

فَصَلَّاهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ

“yaitu salat dua rakaat (salat ied) pada pagi hari, ia tidak melaksanakan salat apapun (tidak salat zhuhur) sampai ia salat Ashar.”

Adapun pengertian lafal zhahir ialah

الظَّاهِرُ هُوَ اللَّفْظُ الَّذِي يَدُلُّ عَلَى مَعْنَاهُ دِلاَلَةً وَاضِحَةً بِحَيْثُ لاَ يَتَوَقَّفُ فَهْمُ المُرَادِ مِنْهُ عَلَى قَرِيْنَةٍ خَارِجِيَّةٍ.

“Zhâhir ialah suatu lafal yang menunjukkan kepada pengertian dengan penunjukkan yang jelas, di mana untuk memahaminya tidak memerlukan penjelasan dari luar.” (Lihat, Ushûl al-Fiqh al-Islâmî, Zakî al-Dîn Sya‘bân, h. 341)

Berdasarkan metode Mantuq-Zhahir, maka pengertian kalimat di atas yang segera dapat ditangkap oleh akal pikiran kita, tanpa memerlukan qarînah untuk menjelaskannya, adalah Ibnu Zubair tidak shalat Zhuhur.

Para ulama Dewan Hisbah tidak sendirian dalam memahami demikian, namun juga para ulama lain, misalnya Imam Asy-Syawkani (w. 1250 H) menyatakan:

ظَاهِرُهُ أَنَّهُ لَمْ يُصَلِّ الظُّهْرَ

“Zhahirnya bahwa Ibnu Zuber tidak shalat Zuhur.” (Lihat, Nail Al-Awthar, V:480)

Selanjutnya, Syekh Husen ‘Awdah menyatakan

وَهذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لَمْ يُصَلِّ الظُّهْرَ

“Dan ini menunjukkan bahwa ia tidak shalat Zuhur.” (Lihat, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Muyassarah fi Fiqh Al-Kitab wa As-Sunnah al-Muthahharah, II:398)

Sementara apabila kalimat berikut:

لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ

“ia tidak melaksanakan shalat apapun sampai ia shalat Ashar.”

Dimaknai bahwa “Ibnu Zubair shalat Zhuhur di rumahnya”, maka pemaknaan demikian itu memerlukan qarînah (keterangan pendukung). Padahal tidak terdapat qarinah yang dapat mendukung pemaknaan demikian. Sehubungan dengan itu, Imam Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) menegaskan:

وَتَأَوَّلَ آخَرُونَ أَنَّهُ لَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ لِأَنَّهُ صَلَّاهَا فِي أَهْلِهِ ظُهْرًا أَرْبَعًا.وَهَذَا لَا دَلِيلَ فِيهِ فِي الْخَبَرِ الْوَارِدِ بِهَذِهِ الْقِصَّةِ عَنْهُ

“Dan yang lain mentakwil kalimat: ‘Ia tidak keluar menemui mereka,’ bahwa ia telah melaksanakannya di rumahnya shalat zuhur empat rakaat.’ Dan takwil ini tidak berdalil dalam khabar yang datang dengan kisah ini darinya” (Lihat, Al-Istidzkar, II:385)

Putusan No. 2

“Kalimat ‘Fajama’ahuma Jami’an’ dalam hadits Ibnu Zubeir menunjukkan bahwa yang salat ‘ied pagi hari berarti ia juga sekaligus telah Jumat.”

Syarah Putusan No. 2

Pernyataan Dewan Hisbah: “bahwa yang salat ‘ied pagi hari berarti ia juga sekaligus telah Jumat” berdasarkan kalimat Atha bin Abu Rabah berikut:

فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلَّاهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً

“Lalu ia menjama’ keduanya, yaitu salat dua rakaat (salat ied) pada pagi hari.” HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, I:281, No. 1072

Pemahaman Atha demikian itu bukan perkara baru, khususnya di lingkungan jam’iyyah Persis, sebab salah seorang Salaf Persis ash-Shaleh, KH.E.Abdurrahman pernah menyatakan demikian dalam Rubrik Istifta majalah Risalah:

“Atha bin Rabi’ah menerangkan, bahwa pernah terjadi hari ‘ied jatuh pada hari jum’at pada masa pemerintahan khalifah Ibnu Zubair, ia menyatakan :

هُمَا رَكْعَتَيْنِ فَجَمَعَهُمَا جَمِيْعًا, فَصَلَّا بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ

“Maka kedua salat itu (salat ‘Ied dan salat jum’at) disatukan dan dilakukan kedua salat itu sebanyak dua rakaat saja pada pagi hari (saat salat ‘Ied) dengan tidak ditambah apa-apa atas keduanya itu sehingga ia salat ashar”. H.Sh. R. Abu Dawud.

Maksud hadits tersebut ialah menjelaskan bahwa dalam salat ‘ied yang jatuh pada hari jum’at telah tercakup salat Jum’at. Dan oleh karena itu salat Jum’at pada hari itu sudah terpenuhi. Raka’atnya tidak berubah, yakni tetap dua raka’at. Dan bila orang mendirikan salat Jum’at tentu hukumnya sunat dan lebih utama, sebab sejalan dengan sunah Rasulullah.”

Para ulama Persis tidak sendirian dalam memahami hadis Ibnu Zubair demikian itu, sebelumnya Imam Al-Khathabi (w. 288 H) pernah berkomentar:

فَعَلَى هَذَا يُشْبِهُ أَنْ يَكُوْنَ اِبْنُ الزُّبَيْرِ صَلَّى الرَّكْعَتَيْنِ عَلَى أَنَّهُمَا جُمُعَةٌ وَجَعَلَ الْعِيدَيْنِ فِي مَعْنَى التَّبَعِ لَهَا وَاللَّهُ أَعْلَمُ

“Maka atas dasar ini, Ibnu Zubair shalat dua rakaat serupa dengan dua rakaat Jumat, dan ia menjadikan ied dalam makna mengikuti Jumat, wallaahu A’lam.” (Lihat, Ma’alim As-Sunan Syarh Sunan Abu Dawud, I:246)

Selanjutnya, Imam Syamsuddin Ibnu Abdul Hadi (w. 744 H) berkomentar:

وَهذَا الَّذِي فَعَلَهُ ابْنُ الزُّبَيْرِ يَدُلُّ عَلَى جَوَازِ فِعْلِ الْجُمْعَةِ فِيْ وَقْتِ الْعِيْدِ وأنَّهَا تُجْزِئُ عَنِ الْعِيْدِ وَالظُّهْرِ

“Dan yang dilakukan Ibnu Zubair ini menunjukkan bolehnya mengerjakan shalat Jumat pada waktu ied, dan shalat itu mencukupi dari shalat ied dan Zuhur.” (Lihat, Tanqih At-Tahqiq fi Ahaadits At-Ta’liq, II:562)

Putusan No. 3

“Bagi yang wajib Jumat tidak ada kewajiban dzuhur.”

Syarah Putusan No. 3

Penjelasan atas putusan Dewan Hisbah ini dapat digunakan dua pendekatan: Pertama, dalil atau hukum taklifi.[1] Kedua, dalil atau hukum wadh’i.[2]

Pertama, Penjelasan Dalil Taklifi

Pada hari Jumat waktu zawal (matahari tergelincir ke barat), shalat yang ditaklifkan (disyariatkan) bagi kaum muslimin terdapat dua macam: Pertama, taklif shalat zhuhur. Kedua, taklif salat Jumat. Bagi siapa taklif shalat Jumat itu? Dalam hal ini Nabi saw. bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Jum’at itu adalah hak yang wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan yang sakit.” HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, I: 280, No. 1067

Hadis tersebut menegaskan bahwa taklif salat Jumat itu adalah bagi laki-laki muslim yang sehat lagi merdeka, baik ketika safar maupun muqim. Sedangkan bagi wanita, laki-laki yang sakit yang tidak dapat menghadiri Jumat, dan hamba sahaya, tidak dikenai taklif salat Jumat, bagi mereka berlaku taklif shalat Zuhur.

Taklif shalat Jumat demikian itu berlaku sejak awal disyariatkan dengan turunnya ayat 9 surat al-Jum’ah, pada hari Jumat 16 Rabi’ul Awwal tahun 0/1 H, bertepatan 28 September 622 M, hingga terjadi peristiwa iedul fitri 1 Syawwal 3 H, bertepatan 15 Maret 625 M, sebagai satu-satunya Idul Fitri yang jatuh pada hari Jum’at semasa Nabi saw. hidup di Madinah selama lebih kurang 10 tahun.

Ketika itu, dalam khutbah Iednya Rasulullah saw. menetapkan hukum rukhsah (kelonggaran)[3] bagi mukallaf shalat Jumat (orang yang berkewajiban salat Jum’at) untuk tidak melaksanakan shalat Jum’at, jika ia telah melaksanakan shalat ied, sebagaimana riwayat berikut:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ فَصَلَّى بِالنَّاس ثُمَّ قَالَ : مَنْ شَاءَ أَنْ يَأْتِيَ الْجُمُعَةَ فَلْيَأْتِهَا وَمَنْ شَاءَ أَنْ يَتَخَلَّفَ فَلْيَتَخَلَّفْ

Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Telah bersatu dua ied pada zaman Rasulullah saw., maka beliau shalat mengimami orang-orang, kemudian beliau bersabda, ‘Siapa yang akan melaksanakan salat Jum’at maka datanglah, dan siapa yang akan meninggalkannya (tidak melaksanakannya), maka tinggalkanlah.” HR. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, I:416, No. 1312

Dalam riwayat Imam Ath-Thabrani dengan redaksi:

اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمُ فِطْرٍ وَجُمْعَهٌ فَصَلَّى بِهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاةَ الْعِيدِ ثُمَّ أَقْبَلَ عَلَيْهِمْ بِوَجْهِهِ فَقَالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ قَدْ أَصَبْتُمْ خَيْرًا وَأَجْرًا وَإِنَّا مُجْمِعُونَ فَمَنْ أَرَادَ أَنْ يُجْمِعَ مَعَنَا فَلْيُجْمِعْ وَمَنْ أَرَادَ أَنْ يَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهِ فَلْيَرْجِعْ

“Telah bersatu dua ied pada zaman Rasulullah saw., yaitu Iedul Fitri dan Jumat, maka beliau shalat mengimami mereka shalat ied, kemudian beliau menghadapkan wajahnya pada mereka, lalu bersabda, ‘Wahai manusia, sungguh kalian telah mendapatkan kebaikan dan pahala, dan sesungguhnya kami akan melaksanakan shalat Jumat. Maka siapa yang akan melaksanakan salat Jum’at bersama kami, maka silahkan shalat Jumat, dan siapa yang akan kembali kepada keluarganya, maka kembalilah.” (Lihat, Al-Mu’jam Al-Kabir, XII: 435, No. 13.591)

Sementara dalam hadis Ibnu Abas dengan redaksi:

اجْتَمَعَ عِيدَانِ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

“Pada hari kamu ini telah bersatu dua ied, maka siapa yang menghendaki (tidak melaksanakan salat Jum’at), maka salat ied ini mencukupkan dari (shalat) Jum’at, dan sesungguhnya kami akan melaksanakan salat Jum’at. Insya Allah.” HR. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, I:416, No. 1311

Adapun dalam hadis Abu Huraerah dengan redaksi:

اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ: إِنَّهُ قَدِ اجْتَمَعَ عِيدُكُمْ هَذَا وَالْجُمُعَةُ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ فَمَنْ شَاءَ أَنْ يُجَمِّعَ فَلْيُجَمِّعْ. فَلَمَّا صَلَّى الْعِيدَ جَمَّعَ

“Telah bersatu dua ied pada zaman Nabi saw., maka beliau bersabda, ‘Hari ied kamu ini telah bersatu dengan Jumat, dan sesungguhnya kami akan melaksanakan salat Jum’at. Maka siapa yang ingin melaksanakan shalat Jumat, silahkan shalat Jumat.’ (Kata Abu Huraerah) Maka tatkala beliau telah melaksanakan shalat Ied, beliau melaksanakan shalat Jumat.”  HR. Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, III:318, No. 6081

Dari ungkapan Nabi: “Man Saa’a…” para shahabat memahami bahwa hukum shalat Jumat, yang semula wajib tanpa rukhsah, berubah menjadi disertai rukhsah untuk laki-laki yang telah melaksanakan shalat Ied.  Istilah rukhsah, antara lain dinyatakan oleh Zaid bin Arqam ketika ditanya oleh Mu’awiyah

عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِي رَمْلَةَ الشَّامِيِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ سَأَلَ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ شَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا قَالَ نَعَمْ صَلَّى الْعِيدَ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُجَمِّعَ فَلْيُجَمِّعْ

Dari Iyas bin Abu Ramlah Asy-Syami, ia berkata, “Saya menyaksikan Mu’awiyah bertanya kepada Zaid bin Arqam, ‘Apaka Anda pernah mengikuti shalat dua hari raya yang berkumpul dalam satu hari bersama Rasulullah saw? Ia menjawab, ‘Benar. Beliau shalat Ied pada awal hari, kemudian beliau memberi keringanan terhadap shalat Jum’at, maka beliau bersabda, ‘Siapa yang ingin melaksanakan shalat Jumat, silahkan shalat Jumat’.” HR. Ahmad, Musnad Ahmad, IV: 372, No. 19.337

Dalam riwayat Abu Dawud dengan redaksi:

أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ ؟ قَالَ : نَعَمْ قَالَ : فَكَيْفَ صَنَعَ ؟ قَالَ : صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ : مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ.

‘Apaka Anda pernah mengikuti shalat dua hari raya yang berkumpul dalam satu hari bersama Rasulullah saw? Ia menjawab, ‘Benar.’ Ia bertanya lagi, ‘Bagaimana beliau berbuat?’ Beliau shalat Ied, kemudian beliau memberi keringanan terhadap shalat Jum’at, maka beliau bersabda, ‘Siapa yang ingin melaksanakan shalat, maka shalatlah’.” (Lihat, Sunan Abu Dawud, I:281, No. 1070)

Dengan demikian, dalil Man saa’a…menunjukkan bahwa bagi laki-laki yang telah melaksanakan Ied diberikan dua pilihan: (1) boleh tidak melaksanakan shalat Jum’at (mengambil rukhsah) , (2) boleh melaksanakan shalat Jum’at (mengambil sunat/afdhaliyyah atau mengambil azimah).

Sehubungan dengan hadis itu, para ulama Salaf Persis Ash-Shaleh, antara lain Tuan A.Hasan menyatakan:

“Dari hadis tersebut dan lainnya dapat diringkaskan bahwa apabila hari raya jatuh di hari Jumat, maka boleh diadakan Jum’ah dan boleh juga tidak.” (Lihat, Bulughul Maram Terjemah A.Hasan, Cet. 1984, hlm. 215)

Demikian pula KH.E Abdurrahman menyatakan dalam Rubrik Istifta Majalah Risalah (lihat, scan istifta)

Perlu ditegaskan di sini bahwa dalam hadis itu Nabi saw. tidak menyuruh orang yang mengambil rukhsah (tidak shalat Jumat) agar melaksanakan shalat Zuhur. Sehubungan dengan itu, Imam Asy-Syaukani menegaskan:

أَنَّ الجُمُعَةَ إِذَا سَقَطَتْ بِوَجْهٍ مِنَ الوُجُوهِ المُسَوِّغَةِ لَمْ يَجِبْ عَلَى مَنْ سَقَطَتْ عَنْهُ أَنْ يُصَلِّيَ الظُّهْرَ…

“bahwa apabila shalat Jumat itu gugur dengan salah satu aspek yang mengesahkan (cara yang dibenarkan syariat), maka bagi yang gugur Jumat itu tentu tidak wajib salat Zuhur…”

وَأَنْتَ خَبِيْرٌ بِأَنَّ الَّذِي افْتَرَضَهُ اللهُ تَعَالَى عَلَى عِبَادِهِ فِي يَوْمِ الجُمُعَةِ هُوَ صَلاَةُ الجُمُعَةِ فَإِيْجَابُ صَلاَةِ الظُّهْرِ عَلَى مَنْ تَرَكَهَا لِعُذْرٍ أَوْ لِغَيْرِ عُذْرٍ مُحْتَاجٌ إِلَى دَلِيْلٍ  وَلاَ دَلِيْلَ يَصْلُحُ لِلتَّمَسُّكِ بِهِ عَلَى ذلِكَ فِيْمَا أَعْلَمُ.

“Anda pasti tahu bahwa yang diwajibkan oleh Allah kepada hambanya pada hari Jumat adalah salat Jumat (bukan Zuhur—pent). Dengan demikian maka mewajibkan salat Dzuhur bagi yang meninggalkan Jumat karena uzur atau tanpa uzur membutuhkan dalil, sedangkan di dalam hal ini menurut sepengetahuan saya tak terdapat dalil yang dapat dijadikan pegangan untuk itu (wajibnya Zuhur—pent).” (Lihat, Nail Al-Awthar, III: 321)

Kedua, Penjelasan Dalil Wadh’i

Pada hari Jumat, baik bertepatan dengan hari Ied maupun tidak, laki-laki yang sehat diwajibkan shalat Jumat, bukan shalat Zuhur, karena ia tidak dikecualikan dari kewajiban Jumat sebagaimana hadis berikut:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Jum’at itu adalah hak yang wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan yang sakit.” HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, I: 280, No. 1067

Kalimat Al-Jum’ah (shalat Jumat) disebut  perbuatan yang disyariatkan (fi’il mukallaf atau mahkum bih), padanya terdapat dua hukum: pertama, hukum taklifi. Kedua, hukum wadh’I, yaitu berkenaan dengan sebab diwajibkan Jumat (sababul wujub) dan syarat keabsahannya (syarth shihhah).

Pada hadis itu yang menjadi hukum taklifi-nya adalah haqqun waajibun. Adapun sebab diwajibkan (sababul wujub) adalah Hari Jumat (yawmul Jumat). Sedangkan syarat keabsahannya (syarth shihhah) adalah syarat-syarat yang berlaku untuk shalat pada umumnya, karena salat Jumat tidak dikecualikan dari keumuman lafal shalat.

KalimatAla kulli muslimin disebut mukallaf (orang yang dikenai beban syariat), padanya terdapat sabab & syarat taklif. Sebab taklifnya adalah muslim, laki-laki, sehat, dan merdeka, berdasarkan mafhum dari kalimat illa arba’atan: ’abdun mamluk, imraah, maridh. Adapun syarat taklifnya adalah aqil & baligh, berdasarkan mafhum dari kalimat illa arba’atan: shabiy.

Jika hari Jumat bertepatan dengan hari Ied, maka laki-laki yang telah melaksanakan shalat ied tidak lepas dari taklif kewajiban Jumat, sebab taklifnya terpenuhi (muslim, laki-laki, sehat, dan merdeka). Begitu pula sebab diwajibkannya (sababul wujub) tetap ada, yaitu hari Jumat (yawmul Jum’ah). Maka bagi mereka berlaku hukum asal:

فالأصل أن المسلم مطالب بحضور الجمعة

“Maka hukum asal bahwa seorang muslim dituntut menghadiri shalat Jumat.”

Namun karena terdapat dalil syar’I berupa rukhsah dari Nabi saw. maka ia boleh tidak menghadiri shalat Jumat.

والترخيص في عدم حضورها لمن حضر العيد خلاف هذا الأصل فهو رخصة

“Pembolehan tidak menghadiri shalat Jumat bagi yang telah menghadiri ied membedai hukum asal ini, maka itulah rukhsah.”

Adapun Rukhsah didefinisikan berikut:

والرخصة ما ثبت على خلاف دليل شرعي لمعارض راجح

“Rukhsah adalah hukum yang tetap atas kebalikan dari dalil syar’I karena terdapat mu’aridh rajih (sabab rukhsah)”

والمراد بالمعارض: العذر الذي قام بالمكلف واقتضى التخفيف والتيسير.

“Dan yang dimaksud mu’aridh adalah uzur yang menimpa mukallaf dan menuntut takhfif dan taisir (keringanan)”

Perlu ditegaskan di sini bahwa dalam dalil wadh’I tidak terdapat petunjuk sebab diwajibkan (sababul wujub) Shalat Zuhur bagi laki-laki yang terkena kewajiban shalat Jumat.

Berdasarkan dua pendekatan sebagaimana terurai di atas, dapat disimpulkan:

  1. Laki-laki yang telah melaksanakan shalat ied dipandang telah melaksanakan shalat Jumat.
  2. Laki-laki yang telah melaksanakan shalat ied, pada siang harinya boleh tidak melaksanakan shalat Jum’at dan tidak perlu diganti dengan shalat Zuhur, serta boleh pula untuk melaksanakan shalat Jumat.
  3. Laki-laki yang tidak melaksanakan shalat ied tidak diberikan pilihan kecuali tetap wajib melaksanakan shalat Jumat.
  4. Bagi perempuan walaupun telah melaksanakan shalat ied, tetap wajib melaksanakan shalat zuhur

 

Dari dua pendekatan itu pula dapat dinyatakan bahwa mengganti shalat Jum’at dengan Zuhur bagi laki-laki yang telah melaksanakan shalat Ied menyalahi ketentuan dalil taklifi dan wadh’I.

Demikian penjelasan atas keputusan Dewan Hisbah, semoga dapat menjadi panduan bagi kita dalam menghadapi hari Iedul Fitri 1 Syawal 1439 H, yang Insya Allah akan jatuh pada hari Jumat, 15 Juni 2018 M.

Bandung, 12 Juni 2018

Penulis, Tim Sekretariat Dewan Hisbah Persis

[1] Hukum Taklifi ialah hukum yang mengandung thalab (tuntutan) atau takhyir (pilihan). Hukum Taklifi ada lima macam, yaitu: a). Ijab, hukum yang bersifat tuntutan yang keras untuk dilakukan dan perbuatannya disebut Wajib.b). Nadb, hukum yang bersifat tuntutan yang tidak keras untuk dilakukan dan perbuatannya disebut Mandub.c). Tahrim, hukum yang bersifat tuntutan agar ditinggalkan dengan tuntutan yang keras dan perbuatannya disebut Haram.d). Karahah, hukum yang bersifat tuntutan agar ditinggalkan dengan tuntutan yang tidak keras dan perbuatannya disebut Makruh. e). Ibahah, hukum yang sifatnya pilihan, tidak dilarang untuk dilakukan dan atau ditinggalkan. Perbuatannya disebut Mubah, Halal atau Ja’iz. (Lihat, Metodologi Pengambilan Hukum Dewan Hisbah Persis, 2018: 1)

[2] Hukum Wad‘i ialah hukum yang berkaitan dengan adanya salah satu dari lima macam aspek, yaitu: [a] sebab/‘illat, [b] syarat, [c] mani‘, [d] shahih-fasad/batal, [e] ‘azimahrukhsah. (Ibid, hlm. 1-2)

[3]Rukhshah ialah hukum yang disyariatkan pada suatu keadaan tertentu dengan memperhatikan uzur mukalaf, tanpa meniadakan keberadaan sebab hukum asal. Seperti mengqasar salat wajib dari empat rakaat menjadi dua rakaat ketika safar. (Ibid, hlm. 3)

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}