Preloader logo

FATWA DEWAN HISBAH (9): BOLEHKAH MENGULANGI IHROM DARI TAN’IM?

Setelah ditunda sekitar 1 jam lebih 30 menit, sidang Dewan Hisbah di hari kedua, Kamis 27 Agustus 2015, dilanjutkan kembali dengan tema pembahasan (ke-9): Mengulangi Ihrom dari Tan’im karena Ragu Sah dan Tidaknya Umroh.” Kali ini menghadirkan KH.Wawan Shafwan Shalehuddin, sebagai pemakalah, dengan moderator KH.U.Jalaluddin.

KH.Wawan Shafwan, setelah menyampaikan latar belakang masalah berikut: Lahirnya judul ini tampaknya dari suatu pengalaman jamaah umrah yang ragu akan keabsahan ibadah umrahnya.  Hal ini karena kesalahan disebabkan belum memahami manasik umrah secara baik atau kelupaan akan salah satu rukun umrahnya. Umpamya baru mengetahui/menyadari bahwa dirinya tidak melaksanakan sai pada saat telah melakukan tahallul.

Selanjutnya, KH.Wawan memaparkan rumusan masalah sebagai berikut:

“Maka di antara keraguan, apakah solusi syar’iyahnya hanya mengulangi sainya atau mengulangi sejak  ihram umrahnya? Yakni menganggap gugur terhadap umrah yang kekurangan rukun tersebut.  Hanya saja bila melakukan ihram dalam kasus seperti itu, apakah harus dari miqat yang sebelumnya pertama kali dilewati, atau dari ji’ranah atau Tan’im? Tentang masalah itu didapatkan dua saran/jawaban: Pertama, hanya melakukan sai (rukun) yang terlewat. Kedua, melakukan umrah mulai dari ihramnya dan dilakukan di Ji’ranah atau Tan’im.”

Kemudian KH.Wawan mencoba menganalisa kedua saran/jawaban itu, mana yang lebih tepat.  Analisa beliau diawali oleh ketetapan miqat makani. Dengan merujuk hadis Ibnu Abas, riwayat Ahmad, Al-Bukhari, dan Muslim, tentang ketetapan miqat makani,  KH. Wawan menyatakan, sudah dimaklumi bahwa miqat selain dari empat miqat yang pokok, yakni Dzulhulaifah, Yalamlam, Juhfah, dan Qarnul manazil. Hal ini berlaku bagi yang tinggal atau berada di dalam kawasan miqat-miqat itu dan yang melewatinya. Sedangkan miqat bagi penduduk yang ada di dalam kawasan miqat-miqat itu agar berihram di rumahnya atau di tempatnya.

Selanjutnya, menurut KH.Wawan, untuk yang tidak tepat melewati miqat-miqat itu ditentukanlah tempat-tempat hadzwa, yaitu tempat yang berada di garis lurus antara dua miqat yang mudah dilewati oleh yang berniat haji atau umrah. Untuk itu, KH.Wawan memberikan contoh kasus, ketika Basrah dan Kufah ditundukan Islam, penduduknya akan melaksanakan haji. Maka muncullah permasalahan bahwa pada waktu itu daerah yang dapat dilalui oleh mereka tidak tepat dengan miqat yang disebutkan oleh Rasulullah saw. Maka ditetapkan bagi mereka hadzwa miqat Dzat ‘Iraq. Begitu pula untuk penduduk Mesir dengan Rabig dijadikan hadzwa yang lebih dekat ke miqat Zuhfah. Ketetapan demikian itu, menurut KH.Wawan berdasarkan ketetapan Umar bin Khatab, sebagaimana tersebut dalam hadis berikut ini:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَمَّا فُتِحَ هَذَانِ الْمِصْرَانِ أَتَوْا عُمَرَ فَقَالُوا يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدَّ لِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنًا وَهُوَ جَوْرٌ عَنْ طَرِيقِنَا وَإِنَّا إِنْ أَرَدْنَا قَرْنًا شَقَّ عَلَيْنَا قَالَ فَانْظُرُوا حَذْوَهَا مِنْ طَرِيقِكُمْ فَحَدَّ لَهُمْ ذَاتَ عِرْقٍ

Dari Ibnu Umar Ra., ia berkata, ”Ketika dua negara ini ditundukkan, mereka mendatangi Umar bin Al-Khathab, lalu mereka berkata, ’Wahai Amirul mukminin, sesungguhnya Rasulullah saw. menetapkan batas (miqat) untuk penduduk Najd itu Qornul manazil, itu terlalu jauh dari jalan kami, maka jika kami memaksakan melalui Qarnul Manazil hal itu sangat menyusahkan kami?’ Ia menjawab, ’Lihatlah oleh kalian garis lurus antara dua miqat dari jalan kalian.’ Maka mereka menetapkan garis Zat iraq.” HR. Al-Bukhari, Sahih Al-Bukhari, IV:19, No. hadis 1531.

33

Setelah mengajukan dalil-dalil ketetapan miqat makani, KH.Wawan kembali menganalisa saran/jawaban di atas. Terhadap jawaban/saran pertama, yakni “cukup dengan mengulangi sainya”, KH.Wawan tampaknya tidak sependapat. Bahkan, beliau menyatakan bahwa jawaban demikian tidak berlandaskan dalil sama sekali, baik dari Al-Qur’an maupun hadis. Bahkan, menurut beliau, jawaban seperti itu tampaknya mengunakan metode qiyas (thariqatul qiyas) kepada orang yang shalat lupa kekurangan rakaat, dan menambah rakaat setelah selesai dari shalatnya, kemudian sujud sahwi. Jika demikian metodologi penetapan hukumnya (istinbat al-hukm), tentu saja wajib ditolak karena Dewan Hisbah Persatuan Islam menolak penggunaan metode qiyas dalam urusan ibadah mahdhah.

Sementara terhadap saran/jawaban kedua, yakni memulai lagi dari ihram, KH.Wawan tampaknya sependapat. Bahkan, beliau mengukuhkannya dengan merujuk kepada sejumlah dalil tentang digunakannya kedua tempat itu (Ji’ranah dan Tan’im) sebagai miqat. Kedua miqat ini berada di dalam area miqat-miqat yang empat sebagaimana tersebut di atas. Mengenai miqat Ji’ranah, KH.Wawan mengajukan hadis sebagai berikut :

عَنْ قَتَادَةَ أَنَّ أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخْبَرَهُ قَالَ اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْبَعَ عُمَرٍ كُلَّهُنَّ فِي ذِي الْقَعْدَةِ إِلَّا الَّتِي كَانَتْ مَعَ حَجَّتِهِ عُمْرَةً مِنْ الْحُدَيْبِيَةِ فِي ذِي الْقَعْدَةِ وَعُمْرَةً مِنَ الْعَامِ الْمُقْبِلِ فِي ذِي الْقَعْدَةِ وَعُمْرَةً مِنْ الْجِعْرَانَةِ حَيْثُ قَسَمَ غَنَائِمَ حُنَيْنٍ فِي ذِي الْقَعْدَةِ وَعُمْرَةً مَعَ حَجَّتِهِ

Dari Qatadah bahwasannya Anas Ra. mengabarinya, ia berkata, ”Rasulullah saw. ber-umrah empat kali, semuanya pada bulan Zulqa’dah kecuali umrah yang dilaksanakan pada haji beliau: satu umrah dari Hudaibiyah, satu umrah pada tahun berikutnya, satu umrah dari Ji’ranah ketika membagikan ganimah Hunain, dan satu umrah lagi umrah bersama haji.” HR. Al-Bukhari, Sahih Al-Bukhari, X : 210, No. hadis 4148.

Hudaibiyah, sebagai tempat Rasulullah saw. membagikan ganimah pada perang Hunain, adalah qaryah (kampung/kawasan) yang terletak di pinggiran kota Mekah dan sudah jauh berada di dalam batas Zulhulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya. Artinya, Rasulullah saw. berniat umrah setelah berada di dalam batas miqat untuk penduduk Madinah. Maka Rasulullah saw. menjadikan Ji’ranah sebagai miqat baru bagi orang yang baru berniat umrah atau haji setelah berada di dalam batas miqat biasa untuk dirinya.

Sementara mengenai miqat Tan’im, KH.Wawan mengajukan hadis sebagai berikut :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا نُرَى إِلَّا أَنَّهُ الْحَجُّ فَلَمَّا قَدِمْنَا تَطَوَّفْنَا بِالْبَيْتِ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يَكُنْ سَاقَ الْهَدْيَ أَنْ يَحِلَّ فَحَلَّ مَنْ لَمْ يَكُنْ سَاقَ الْهَدْيَ وَنِسَاؤُهُ لَمْ يَسُقْنَ فَأَحْلَلْنَ قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَحِضْتُ فَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ فَلَمَّا كَانَتْ لَيْلَةُ الْحَصْبَةِ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَرْجِعُ النَّاسُ بِعُمْرَةٍ وَحَجَّةٍ وَأَرْجِعُ أَنَا بِحَجَّةٍ قَالَ وَمَا طُفْتِ لَيَالِيَ قَدِمْنَا مَكَّةَ قُلْتُ لَا قَالَ فَاذْهَبِي مَعَ أَخِيكِ إِلَى التَّنْعِيمِ فَأَهِلِّي بِعُمْرَةٍ ثُمَّ مَوْعِدُكِ كَذَا وَكَذَا قَالَتْ صَفِيَّةُ مَا أُرَانِي إِلَّا حَابِسَتَهُمْ قَالَ عَقْرَى حَلْقَى أَوَ مَا طُفْتِ يَوْمَ النَّحْرِ قَالَتْ قُلْتُ بَلَى قَالَ لَا بَأْسَ انْفِرِي قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَلَقِيَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُصْعِدٌ مِنْ مَكَّةَ

Dari Aisyah Ra, bahwasannya kami keluar bersama Nabi saw. dan tidak diberi pandangan selain untuk berhaji. Ketika kami tiba, kami pun berthawaf di Baitullah. Lalu Nabi saw. menyuruh siapa pun yang tidak membawa hadyuagar bertahallul, maka bertahalul. Dan siapapun yang tidak membawa hadyu serta istrinya pun tidak membawa hadyu, maka bertahalllul. Aisyah berkata, ’Lalu Aku haid sedangkan belum thawaf di Baitullah.’ Maka ketika bermalam di Hasbah ia berkata, ’Wahai Rasulullah, orang-orang akan pulang dengan haji dan umrah sementara aku akan pulang hanya dengan haji?’ Rasulullah menjawab, ’Apakah benar engkau tidak tawaf pada malam-malam kita datang ke Mekah?’ Aku menjawab, ’Tidak,’ Beliau bersabda, ’Pergilah bersama saudaramu (Abdurahman bin Abu Bakar) ke Tan’im, lalu ber-ihlal ihram-lah dengan Umrah, lalu janjimu begini dan begitu.’ Shafiyah berkata, ’Saya tidak berpikiran selain akan menahan (kepulangan) mereka.’ Rasulullah saw. bersabda, ’Ada-ada saja, apakah engkau tidak thawaf ifadhah pada hari Nahr?’ Aku menjawab, ’Sudah’ Beliau bersabda, ’Pulanglah,’ Aisyah Ra. berkata, ’Maka Nabi saw. menemuiku waktu beliau mendaki Mekah’.”  HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, IV:66, No. hadis 1561.

Menurut KH.Wawan, Rasulullah saw. menyuruh Aisyah pergi ke Tan’im dan berihram di Tan’im. Ini jelas sekali menunjukkan bahwa Tan’im merupakan miqat bagi yang sudah berada di dalam area miqat makani yang empat atau hadzwanya (garis lurus antara miqat-miqat yang empat) apabila hendak umrah. Dengan demikian, kata KH.Wawan, bagi penduduk di luar miqat yang empat apabila berniat haji atau umrah setelah di dalam batas miqat, hendaknya melakukan ihlal ihram umrah di Ji’ranah atau Tan’im sebagai miqat makaninya.

Selanjutnya, KH.Wawan mengajukan hadis lain yang menjelaskan bahwa Rasulullah saw. telah menyatakan tamat/cukup (selesai) terhadap haji dan umrah Aisyah, sebagaimana diriwayatkan Muslim (Shahih Muslim, IV: 35, No.2996) dari Jabir bin Abdullah. Pada hadis lainnya,  Raslullah saw. menggunakan kalimat:

يُجْزِئُ عَنْكِ طَوَافُكِ بِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ عَنْ حَجِّكِ وَعُمْرَتِكِ

Sudah cukup bagimu thawafmu di Shafa dan Marwah untuk haji dan umrahmu.” (Shahih Muslim, IV:34, No.2993)

Menurut KH.Wawan, pada hadis ini jelas sekali disebutkan bahwa Aisyah telah selesai melaksanakan haji dan umrahnya, dan mencukupkan umrahnya dengan ihram dan sai antara shafa dan marwah, walaupun ia tidak melakukan thawaf pada umrahnya itu. Akan tetapi berdasarkan kata-kata Aisyah yang disampaikannya sambil tidak hentinya menangis bahwa ia pulang dengan hanya menyelesaikan haji tanpa umrah. Berbeda dengan orang-orang, mereka pulang dengan menyelesaikan haji dan umrah. Sabda Rasulullah saw. rupanya tidak cukup memadamkan keraguan Aisyah sehingga menyuruh Abdurahman bin Abu Bakar, saudara laki-laki Aisyah untuk mengantarnya melakukan atau mengulangi umrahnya dengan menjadikanTan’im sebagai miqatnya.

KH.Wawan melanjutkan pandangannya, hadis ini tepat sekali untuk digunakan oleh penduduk luar miqat yang empat dan yang mengalami keraguan akan keabsahan ibadah umrahnya serta masih berada di area miqat makani seperti halnya Aisyah. Maka lakukanlah ihram umrahnya di Tan’im sesuai dengan yang Rasulullah saw. perintahkan kepada Aisyah atau dari Ji’ranah seperti yang dilakukan oleh beliau dan para sahabat pada saat berniat umrah dan sudah berada jauh di dalam kawasan batas miqat.

Setelah KH.Wawan selesai menyampaikan berbagai pokok pikiran, sebagaimana tersebut di atas, KH.U.Jalaluddin, sebagai moderator tema keempat pada sidang di hari kedua (atau ke-9) ini, memberikan kesempatan kepada para anggota Dewan Hisbah untuk menyampaikan pandangannya.

Setelah dilakukan diskusi dan penilaian dari para anggota Dewan Hisbah tentang masalah ini: “Mengulangi Ihrom dari Tan’im karena Ragu Sah dan Tidaknya Umrohakhirnya Dewan Hisbah PP. Persatuan Islam menetapkan hukum (beristinbath) sebagai berikut:

“Bagi penduduk luar Mekkah apabila ragu akan keabsahan umrahnya setelah Tahallul, harus mengulangi umrahnya dan berihram dari Tan’im.”

Demikian keputusan sidang Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut, yang dapat dilaporkan dari arena sidang pada pukul 14.39 WIB.

Pada saat berita ini disusun, tengah digelar perkara kelima (tema ke-10) tentang: Hukum Zakat Diinvestasikan”. Dalam sidang Dewan Hisbah dengan tema itu, terjadi diskusi alot antara pemakalah dengan para anggota Dewan Hisbah peserta sidang. Hasil liputan keputusan sidang Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut akan ditayangkan pada edisi selanjutnya. Tetaplah di sigabah.com.

 

By Tim Sigabah Publika

Editor: Amin Muchtar, sigabah.com/beta

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}