Preloader logo

FATWA DEWAN HISBAH (7): BOLEHKAH ISTRI WAKAF TANPA IZIN SUAMI?

Dalam gelar perkara kedua, di hari Kamis 27 Agustus 2015, yaitu “Hukum Istri Mewakafkan Harta Miliknya tanpa Sepengetahuan Suami” yang dimulai sekitar pukul 09.45 WIB itu, sidang Dewan Hisbah PP Persis menghadirkan KH.Hamid Sidiq, ulama Persis asal kota Tasikmalaya, sebagai pemakalah, dengan moderator KH. Ade Abdurrahman.

KH.Hamid Sidiq,  memaparkan pokok-pokok pikirannya sebagai berikut:

Pertama, Hak Kepemilikan Harta

Menurut KH.Hamid, secara umum dalam al-Qur’an manusia dewasa yang mempunyai kesempurnaan akal dan jiwa mempunyai otoritas penuh terhadap harta miliknya. Perempuan, walaupun dalam beberapa kasus tertentu mempunyai perbedaan hak dengan laki-laki, tetapi dalam masalah pemilikan harta mempunyai hak dan otoritas yang sama. KH. Hamid mengajukan beberapa contoh otoritas manusia terhadap hartanya secara penuh di dalam al-Qur’an dan Sunnah, antara lain:

  • Yatim yang sudah dewasa dan cerdas ( an-Nisa: 6)
  • Perempuan yang sudah menikah berhak mendapatkan mahar dari suaminya, dan terlarang untuk diambil kembali. ( an-Nisa: 4 dan 20)
  • Perempuan baik yang sudah menikah atupun belum mempunyai hak kepemilikan terhadap hasil usahanya, sama halnya dengan laki-laki ( an-Nisa: 32)
  • Istri yang haknya ditahan oleh suaminya diizinkan oleh Nabi Saw. untuk mengambilnya walaupun tanpa sepengetahuan suaminya (merujuk kepada kasus Hindun istri Abu Sufyan dalam riwayat al-Bukhari)

Merujuk kepada berbagai dalil di atas, KH.Hamid berpendapat, bahwa perempuan yang mempunyai harta sebelum menikah, seperti dari hasil usahanya, warisan, washiat, hibah dan lain-lain, maka harta itu tetap menjadi miliknya. Begitu pula setelah menikah, maka mahar, nafaqah pemberian suaminya, dan hasil usahanya merupakan haknya. Karena itu, jika bercampur antara harta istri dengan suaminya, lalu terjadi perceraian atau meninggal salah satunya, maka harta itu harus dipisahkan terlebih dahulu untuk ditetapkan mana hak istri dan mana hak suami, dan mana harta yang akan diwariskan.

KH.Hamid melanjutkan, istri dalam kasus seperti di atas mempunyai harta yang secara nyata adalah miliknya dan terpisah dari harta suaminya, apakah boleh mengeluarkannya untuk kepentingan wakaf dengan tanpa izin atau sepengetahuan suami? KH.Hamid belum menyampaikan pandangannya terkait masalah tersebut.

1

Kedua, Dasar Hukum tentang Istri Berwakaf dari Harta Miliknya

Di sini, KH.Hamid menjelaskan tentang kriteria wakaf dan hukumnya, dengan merujuk kepada beberapa riwayat, antara lain:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللّهِ قَالَ: «إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Dari Abi Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda, “Apabila manusia meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali yang tiga, yaitu shadaqah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shaleh yang mendo’akannya (orang tua).”  HR. Muslim

Menurut KH.Hamid, wakaf adalah termasuk katagori pengeluaran harta yang bernilai ibadah, sama halnya dengan zakat, infaq, dan shadaqah. Bahkan dalam sabda Rasulullah Saw. di atas wakaf dilafalkan dengan shadaqah. Karena itu penentuan hukum wakaf yang dilakukan istri dari hak miliknya sama dengan hukum istri mengeluarkan shadaqah, zakat, dan infaq. Kasus seperti ini  telah terjadi di masa Rasulullah Saw., akan tetapi secara zhahir riwayat-riwayat itu menunjukkan pada dua hukum yang berbeda. Pertama, memberikan kesan bahwa istri mentasharufkan harta miliknya sendiri harus ada izin dari suaminya; Kedua, boleh walaupun tanpa sepengetahuan suami. Dari dua kelompok riwayat yang berbeda ini, menurut KH.Hamid, melahirkan pandangan yang berbeda pula di kalangan ulama.

Selanjutnya, KH.Hamid menyebutkan sejumlah riwayat terkait dengan itu, sebagai berikut:

Hadis Pertama:

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ أَمْرٌ فِي مَالِهَا إِذَا مَلَكَ زَوْجُهَا عِصْمَتَهَا رواه احمد و اصحاب السنن الا الترمذي و صححه الحاكم

Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam, bahwa beliau bersabda, “Seorang isteri tidak boleh menggunakan hartanya jika suaminya menguasai perlindungannya.” HR. Ahmad dan pemilik kitab sunan kecuali at-Tirmidzi, dan hadis itu dinilai shahih oleh al-Hakim

Dalam riwayat lain dengan redaksi:

عَنْ عَمْرِو بنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّه رَضيَ الله عَنْهُمَا أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلّم قالَ: «لا يجُوزُ لامرَأَةٍ عَطِيّةٌ إلا بإذْنِ زَوْجِها

Hadis Kedua:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَحْيَـى (رَجُلٌ مِنْ وَلَدِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ ) عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ ، أَنَّ جَدَّتَهُ خَيْرَةَ، امْرَأَةَ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ بِحُلِيَ لَهَا. فَقَالَتْ: إِنِّي تَصَدَّقْتُ بِهذَا. فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ: «لاَ يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ فِي مَالِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا. فَهَلِ اسْتَأْذَنْتِ كَعْباً؟» قَالَتْ: نَعَمْ. فَبَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ إِلَى كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، زَوْجِهَا فَقَالَ: «هَلْ أَذِنْتَ لِخَيْرَةَ أَنْ تَتَصَدَّقَ بِحُلِيِّهَا؟» فَقَالَ: نَعَمْ. فَقَبِلَهُ رَسُولُ اللَّهِ مِنْهَا.  (ابن ماجه)

Dari Abdullah bin Yahya, seorang lelaki anak dari Ka’b bin Malik, dari Bapaknya, dari Kakeknya, bahwa neneknya Khairah, istri Ka’b bin Malik, datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa perhiasannya, lalu ia berkata, “Aku ingin mensedekahkan perhiasan ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bersabda kepadanya, “Seorang istri tidak boleh mensedekahkan hartanya kecuali atas izin suaminya. Apakah kamu sudah meminta izin kepada Ka’ab?” Ia menjawab, “Ya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian mengutus seseorang menemui Ka’ab bin Malik suaminya untuk menanyakan, “Apakah kamu sudah mengizinkan Khairah untuk bersedekah dengan perhiasan miliknya?” Ka’ab menjawab, “Ya.” Akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menerima sedekahnya. HR. Ibnu Majah

Hadis Ketiga:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ الفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا، ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ، فَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ، فَجَعَلْنَ يُلْقِينَ تُلْقِي المَرْأَةُ خُرْصَهَا وَسِخَابَهَا»  (البخاري ومسلم)

Dari Ibnu Abbas, “bahwa Nabi Saw. melaksanakan shalat di yaumil fitri dua rakaat, tanpa ada shalat sebelum dan sesudahnya, kemudian Ia bersama Bilal  mendatangi kaum perempuan. Ia memerintahkan mereka (kaum perempuan) untuk bershadaqah, maka jadilah kaum perempuan itu melemparkan anting-anting dan cincinnya.”HR. Al-Bukhari-Musllim

Hadis Keempat:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ سَمِعْتُهُ يَقُولُ قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ فَصَلَّى فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ ثُمَّ خَطَبَ فَلَمَّا فَرَغَ نَزَلَ فَأَتَى النِّسَاءَ فَذَكَّرَهُنَّ وَهُوَ يَتَوَكَّأُ عَلَى يَدِ بِلَالٍ وَبِلَالٌ بَاسِطٌ ثَوْبَهُ يُلْقِي فِيهِ النِّسَاءُ الصَّدَقَةَ قُلْتُ لِعَطَاءٍ زَكَاةَ يَوْمِ الْفِطْرِ قَالَ لَا وَلَكِنْ صَدَقَةً يَتَصَدَّقْنَ حِينَئِذٍ تُلْقِي فَتَخَهَا وَيُلْقِينَ قُلْتُ أَتُرَى حَقًّا عَلَى الْإِمَامِ ذَلِكَ وَيُذَكِّرُهُنَّ قَالَ إِنَّهُ لَحَقٌّ عَلَيْهِمْ وَمَا لَهُمْ لَا يَفْعَلُونَهُ

Dari Jabir bin ‘Abdullah, ia berkata, “Aku mendengarnya berkata, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri untuk melaksanakan shalat pada hari Raya Iedul Fitri, dan yang pertama kali beliau kerjakan adalah shalat, baru kemudian menyampaikan khutbah. Selesai khutbah beliau turun (dari mimbar) dan mendatangi jama’ah wanita untuk mengingatkan mereka dengan bersandar pada tangan Bilal, sementara Bilal sendiri membentangkan kain miliknya hingga para wanita tersebut memasukkan sedekahnya ke dalam kain tersebut.” Aku bertanya kepada ‘Atha, ‘Apakah itu zakat fitri? ‘ ia menjawab, ‘Bukan, tetapi sedekah yang mereka keluarkan pada saat itu, mereka memberikan anting dan gelang mereka.’ Aku bertanya lagi, ‘Bagaimana pendapatmu jika masa sekarang ini seorang Imam mendatangi jama’ah para wanita lalu mengingatkan mereka tentang itu? ‘Atha menjawab, ‘Yang demikian itu merupakan hak mereka (para Imam), dan apa alasanya mereka tidak boleh melakukannya? ‘

Hadis Kelima:

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ – رضى الله عنها – قَالَتْ قَالَ لِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَنْفِقِى – أَوِ انْضَحِى أَوِ انْفَحِى – وَلاَ تُحْصِى فَيُحْصِىَ اللَّهُ عَلَيْكِ ».  (البخاري)

Dari Asma binti Abi Bakar Ra., ia berkata “Rasulullah Saw. bersabda kepadaku, berinfaqlah – atau berkurbanlah – dan janganlah menghitung-hitung, sebab Allah akan memperhitungkan (dengan anugrah-Nya) kepadamu.” HR. Al-Bukhari

Hadis Keenam:

عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ مَيْمُونَةَ بِنْتَ الحَارِثِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَخْبَرَتْهُ، أَنَّهَا أَعْتَقَتْ وَلِيدَةً وَلَمْ تَسْتَأْذِنِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا كَانَ يَوْمُهَا الَّذِي يَدُورُ عَلَيْهَا فِيهِ، قَالَتْ: أَشَعَرْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنِّي أَعْتَقْتُ وَلِيدَتِي، قَالَ: «أَوَفَعَلْتِ؟»، قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: «أَمَا إِنَّكِ لَوْ أَعْطَيْتِهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ لِأَجْرِكِ»،

Dari Kuraib, bekas budak dari Ibnu ‘Abbas, sesungguhnya Maimunah binti al Harits pernah bercerita kepada Ibnu ‘Abbas bahwa dia memerdekakan budak perempuannya tanpa meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu. Pada saat hari giliran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menginap di rumah istrinya, Maimunah barulah Maimunah berkata kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah kau tahu bahwa aku telah memerdekakan budak perempuan yang kumiliki?”. Komentar Nabi, “Benarkah kau telah melakukannya?”. “Ya”, jawab Maimunah. Sabda Nabi, “Jika kau berikan budak perempuan tersebut kepada pamanmu tentu pahalanya lebih besar” HR. Al-Bukhari-Musllim

Dari berbagai riwayat di atas, KH.Hamid, mengajukan hasil telaahnya, sebagai berikut:

Hadis pertama dan kedua isinya menunjukkan bahwa istri tidak boleh mentasharufkan  hartanya sendiri tanpa seizin atau sepengetahuan suaminya. Pada hadis pertama terdapat ungkapan:

 لَا يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ أَمْرٌ فِي مَالِهَا إِذَا مَلَكَ زَوْجُهَا عِصْمَتَهَا

Sementara pada hadis kedua dengan redaksi:

 لاَ يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ فِي مَالِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا

Hadis ketiga sampai dengan keenam menegaskan bahwa istri boleh mentasharufkan harta miliknya sendiri walaupun tanpa seizin dan sepengetahuan suami. Dalam hadis ketiga dan keempat dikemukakan bahwa Nabi Saw. ketika khutbah ‘id di hadapan kaum wanita memerintahkan kepada mereka agar mengeluarkan shadaqah dan secara spontan mereka melakukannya dengan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada suami-suami mereka. Ketika itu Bilal yang mengumpulkannya. Hadis kelima mengemukakan bahwa Rasulullah telah menyuruh Asma binti Abi Bakar agar berinfaq dan berqurban. Hadis keenam menerangkan bahwa Maemunah telah memerdekakan hamba sahaya miliknya dengan tidak meminta izin terlebih dahulu kepada Rasulullah Saw. dan ketika ia memberitahukannya ternyata Nabi tidak melarangnya.

Selanjutnya, KH.Hamid, mengajukan hasil analisis terhadap dua dasar hukum yang berlawanan di atas, dengan kesimpulan bahwa hadis yang membolehkan (hadis ke-3, 4, 5, dan 6) lebih kuat (raajih) daripada hadis yang melarang (hadis ke-1 dan 2).

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan ini, KH.Hamid berkesimpulan bahwa istri mewakafkan (mentasharufkan) harta miliknya tanpa sepengetahuan suami hukumnya boleh (mubah).

Untuk mempertajam pandangan KH.Hamid, moderator tema kedua di hari kedua ini, KH.Ade Abdurrahman, memberikan kesempatan kepada para anggota Dewan Hisbah untuk menyampaikan pandangannya.

Anggota Dewan Hisbah, terutama pini sepuh yang sekaligus Ketua Dewan Hisbah, KH.Muhammad Romli, menyampaikan koreksi terhadap sejumlah data dan analisa periwayatan yang dikutip oleh KH.Hamid, seperti pengutipan teks sanad dan matan yang disebut para penyusun kitab sunan (Ashhaab as-Sunan), juga teks hadis yang diduga oleh KH.Hamid, sebagai riwayat al-Bukhari, agar dicek kembali kebenarannya.

Setelah dilakukan diskusi dan penilaian dari para anggota Dewan Hisbah tentang masalah ini: “Hukum Istri Mewakafkan Harta Miliknya tanpa Sepengetahuan Suamiakhirnya Dewan Hisbah PP. Persatuan Islam menetapkan hukum (beristinbath) sebagai berikut:

  1. Seorang isteri wajib memelihara ketaatan kepada suami dan keharmonisan rumah tangga.
  2. Seorang isteri mewakafkan harta miliknya tanpa sepengetahuan suami hukumnya mubah.
  3. Seorang istri mewakafkan harta miliknya dengan seizin suami itu lebih baik.

Demikian keputusan sidang Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut, yang dapat dilaporkan dari arena sidang pada pukul 10.49 WIB.

Pada saat berita ini disusun, tengah digelar perkara ketiga: “Menggugat Wakaf karena tidak Sesuai Akad di sidang hari kedua, dengan pemakalah KH.Salam Rusyad, yang dipandu oleh KH.Ahmad Daeroby, sebagai moderator. Nantikan hasil liputan keputusan sidang Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut hanya di sigabah.com

 

By Tim Sigabah Publika

Editor: Amin Muchtar, sigabah.com/beta

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}