Preloader logo

Diancam 6 Tahun Penjara, Ini “Curhatan” Buni Yani

BANDUNG (sigabah.com)—Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar informasi berbau SARA soal penyebaran video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Dia diancam dengan hukuman enam tahun penjara.

“Orang yang mengabarkan kebenaran diancam enam tahun dan dikenakan UU ITE pasal 28 ayat 2 sementara orang yang melakukan berbicara kurang etis ‘penistaan agama’ itu dituntut satu tahun. Itu percobaan juga yang sudah tidak pasti masuk penjara. Betul gak sih logika kita nurani kita sebagai bangsa, dibolak balik gitu loh sejak awal,” kata Buni di Hotel Sofyan Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Buni menambahkan, pada akun facebooknya ia memuat paraphrase quotetation atau kutipan frase yang lazim digunakan dalam dunia akademik.

“Ini saya pertanyaan lho bukan sebuah pernyataan. Pakai kutipan frase itu ya biasa. Jika pakai kutipan frase disebut melakukan ujaran kebencian, maka dosen dan wartawan bisa-bisa salah semua,” lanjutnya.

Ia pun merasa dibodohi oleh ulah para penegak hukum yang memutarbalikan kasus.

“Ini kan kita jadi dianggap bodoh semua dianggap gila semua. Seolah-olah kita gak paham hukum, gak paham logika seperti ini. Nah ini gak masuk akal sesungguhnya ya satu tahun, kalau kita lihat sejak awal sebetulnya pak Basuki ini bisa dua (pasal) itu kalau gak salah pasal dikenakan, pasal 156 pasal 28 kena juga UU ITE,” lanjutnya.

Kemudian, lanjut Buni, pasal yang terdapat dalam UU ITE itu tidak dimasukkan dan hanya dimasukkan tentang penodaan agama.

“Tapi kemudian UU itu didrop, jaksanya maju hanya dengan pasal 156. Sekarang kan tuntutannya subsider juga. Nanti (Ahok) lolos tuh, Buni Yani masuk penjara enam tahun,” ketusnya.

“Jangan begitu pak. Semoga bapak tidak dipenjara,” teriak salah seorang ibu pengunjung memberi dukungan kepada Buni.

“Mereka maunya begitu bu. Tetapi justru itu acara ini bahwa warga negara bahkan yang paling bodoh pun yang tidak pernah sekolah pun tahu loh masalah kaya gini. paham. Jadi dibulak balikan. Jadi sangat-sangat gak masuk akal nama saya disebut di dalam tuntutan?” urai Buni.

“Makanya saya bilang tadi dipenuntutan itu kan mestinya seberatnya, itu tugasnya jaksa gak ada logika peradilan bahwa jaksa itu kemudian membela si terdakwa, lucu sekali. Tapi saya gak mau masuk wilayah itu. Saya masuk wilayah saya deh, yang sudah mau jadi calon terdakwa,” tutup Buni.

teropongsenayan.com | sigabah.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}