Preloader logo

BONGKAR KEPALSUAN BUKU PUTIH MAZHAB SYIAH (Bagian Ke-1)

Alhamdulillah, dengan mengucapkan syukur ke hadirat Allah subhanahu wa ta’ala, saya alfaqir menyambut baik terbitnya buku berjudul Hitam Dibalik Putih: Bantahan Terhadap Buku Putih Mazhab Syiah, karya tulis seorang ulama muda yang tumbuh di lingkungan PERSIS yaitu ustadz al-fadhil al-mukarram Amin Muchtar. Buku ini semakin memperkaya khazanah kepustakaan Islam dan wacana kritik ilmiah terhadap aliran menyimpang seperti syi’ah di Indonesia. Melalui karya ini, ustadz Amin Muchtar membuktikan dengan cerdas dan tangkas bahwa premis-premis epistemologis yang dibangun oleh Buku Putih Mazhab Syiah tidak berakar dan tidak berpijak kepada metodologi ilmiah, bahkan naifnya—seperti diungkapkan oleh buku ini—lebih cenderung mengedepankan prinsip taqiyah dan kesadaran untuk mengaburkan fakta-fakta penting penilaian ulama Syiah sendiri terhadap rujukan utama agama syiah yaitu Kitab Al-Kafi susunan Syekh Al-Kulaini dan bahkan tiga sumber rujukan pokok lainnya yaitu Al-Istibshar, Man La Yahdhuruh Al-Faqih, dan Tahdzibul Ahkam.

Dengan rujukan sumber-sumber primer dan sekunder yang kaya dan otoritatif, kritik-kritik tajam nan ilmiah yang dilancarkan ustadz Amin Muchtar membuat karya ini sangat argumentatif, dan dalam pandangan saya lebih bisa dipercaya sebagai outsider yang jujur dan objektif apa adanya. Seringkali ketika ulama Sunni membahas dan mengkritisi pelbagai aspek teologi Syi’ah dikesankan oleh pihak Syi’ah sebagai tidak adil, tidak berimbang, dan subjektif. Dan dengan kerangka itu, seringkali kaum Syi’ah menikmati dan mengeksploitasi kesan teraniaya dan terzalimi yang muncul dari efek pencitraan ketidakadilan dan subjektifitas penilaian ulama Sunni. Hemat saya, sejauh mana kajian kritik ilmiah itu dikatakan subjektif atau objektif, bukan dikarenakan pelaku kritiknya itu orang internal atau eksternal dari komunitas Syiah. Tetapi yang paling utama adalah validitas data, verifikasi sumber-sumber primer dan sekunder yang memenuhi standar ilmiah dan netralitas setiap premis yang dibangun seorang pengkaji. Hal itu bisa dilakukan oleh siapa saja, baik pihak insider atau outsider Syiah, asalkan jujur, amanah dalam menukil, tidak menggunakan data fiktif atau yang dinilai para ulama yang muktabar sebagai fiktif (maudhu’).

Yang orisinil dan menarik bagi saya dalam kajian ustadz Amin Muchtar ini adalah beliau membantah satu persatu premis-premis dasar yang diangkat dan seolah dikramatkan sebagai KEBENARAN MUTLAK oleh Buku Putih Mazhab Syiah, sehingga meninggalkan kesan seperti itulah mazhab syiah yang sesungguhnya, tak lebih dan tak kurang. Premis-premis mereka yang menyatakan bahwa: 1) Jumhur ulama syiah tidak meyakini keshahihan hadis pada empat kitab standar hadis syiah, 2) Seluruh hadis dalam empat kitab standar itu shahih adalah pandangan kelompok Akhbari, 3) Contoh perawi Al-Kafi yang dinyatakan lemah dan tertolak riwayatnya, 4) Ulama syiah sepakat bahwa semua riwayat yang bertentangan dengan Al-Quran dan akal sehat harus ditolak, dan 5) Tidak ada bukti bahwa Al-Kulaini menshahihkan seluruh hadis dalam Al-Kafi, kesemuanya dibantah dan digugurkan secara telak dan jitu berdasarkan rujukan-rujukan primer ulama syiah sendiri. Sehingga dalam kesimpulannya, ustadz Amin Muchtar menulis, “Dengan demikian pihak Syiah tidak perlu menyalahkan pihak lain yang menimbang—bahkan menilai sesat—ajaran Syiah dengan menggunakan empat kitab standar hadis syiah pada umumnya, kitab Al-Kafi khususnya. Seandainya terdapat perbedaan pandangan di internal ulama syiah, sejatinya para ulama atau cendekiawan syiah dapat menyelesaikan persoalan itu sendiri tanpa menyalahkan pihak lain”.

Walhasil, saya dan umat Islam Indonesia sangat bangga dan berterima kasih kepada ijtihad dan mujahadah ilmiah al-mukarram ustadz Amin Muchtar dalam menangkal ajaran syiah secara cerdas dan bernas. Semoga Allah ta’ala menganugerahkan kesehatan dan keberkahan usia kepada beliau dan segenap ulama yang berijtihad dan mujahadah menegakkan aqidah Islam yang shahih di mana pun mereka berada di bumi Allah ini. Semoga karya ini menjadi amal shalih bagi penulisnya dan bermanfaat dunia akhirat bagi para pembacanya. Hasbunallaah wa ni’mal wakiil.

By KH. Fahmi Salim, Lc. MA., (Wakil Sekjen MIUMI, Sekretaris Bidang Wakaf & Hukum Dewan Masjid Indonesia), dalam Kata Pengantar Buku Hitam dibalik Putih, Bantahan Terhadap Buku Putih Madzhab Syiah, hlm. 62-64

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}