Preloader logo

BERCINCIN “KARENA ALLAH” (Bagian I)

Islam telah menetapkan kaidah dasar bahwa asal sesuatu yang diciptakan Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali karena ada nas yang sah dan tegas dari pihak yang berwenang membuat hukum itu sendiri, yaitu Allah dan Rasul (syari’), yang mengharamkannya. Kalau tidak ada nas yang sah—misalnya karena ada sebagian hadis lemah—atau tidak ada nas yang tegas (sharih) yang menunjukkan haram, maka tidak merubah status asalnya, yaitu mubah.

Kaidah ini dibangun di atas landasan dalil-dalil Qur’ani dan hadis Nabawi. Dalil-dalil Qur’ani antara lain dapat dibaca pada QS. Al-Baqarah: 29, Al-Jatsiyah: 13, Luqman: 20, Al-An’am: 119. Sementara dalil-dalil Nabawi, antara lain:

الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ

“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitab-Nya, dan apa saja yang didiamkan-Nya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Ath-Thabrani, al-Hakim. [1]

Dalam redaksi lain:

مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِى كِتَابِهِ فَهُوَ حَلاَلٌ وَمَا حَرَّمَ فَهُو حَرَامٌ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَافِيَةٌ فَاقْبَلُوا مِنَ اللَّهِ عَافِيَتَهُ فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُنْ نَسِيًّا

“Apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya maka itu halal, dan apa yang Allah haramkan dalam kitab-Nya maka itu haram, dan apa saja yang didiamkan-Nya, maka itu termasuk yang dimaafkan. Maka terimalah pemaafan dari Allah, karena Tuhanmu tidaklah lupa.” HR. Al-Baihaqi, al-Hakim, ad-Daraquthni. [2]

Dalil Qur’ani dan Nabawi di atas menunjukkan bahwa “area haram” dalam kehidupan ini sebenarnya teramat sempit; sementara “area halal” begitu luas. Ini berarti kapasitas nas agama yang sahih dan tegas tentang perkara haram sangat minim. Adapun sesuatu yang tidak diterangkan halal-haramnya berarti kembali kepada hukum asal, halal, dan itu termasuk dalam kategori yang dimaafkan Allah (‘Aafiyah).

Sehubungan dengan ayat di atas (QS. Al-An’am: 119), Ibnu Taimiyyah menyatakan:

وَالتَّفْصِيلُ التَّبْيِينُ فَبَيَّنَ أَنَّهُ بَيَّنَ الْمُحَرَّمَاتِ فَمَا لَمْ يُبَيِّنْ تَحْرِيمَهُ لَيْسَ بِمُحَرَّمِ . وَمَا لَيْسَ بِمُحَرَّمِ فَهُوَ حَلَالٌ إذْ لَيْسَ إلَّا حَلَالٌ أَوْ حَرَامٌ

“Tafshil bermakna menjelaskan. Maka Allah menjelaskan bahwa Dia menjelaskan perkara-perkara yang diharamkan. Maka perkara yang tidak Dia jelaskan keharamannya tidak termasuk yang diharamkan, dan yang tidak diharamkan berarti halal, karena tidak ada kategori lain kecuali halal atau haram.” [3]

Sementera berkenaan hadis di atas, Ibnu Taimiyyah menyatakan:

قَوْلُهُ : { وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ } نَصَّ فِي أَنَّ مَا سَكَتَ عَنْهُ فَلَا إثْمَ عَلَيْهِ فِيهِ وَتَسْمِيَتُهُ هَذَا عَفْوًا كَأَنَّهُ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ لِأَنَّ التَّحْلِيلَ هُوَ الْإِذْنُ فِي التَّنَاوُلِ بِخِطَابِ خَاصٍّ وَالتَّحْرِيمُ الْمَنْعُ مِنْ التَّنَاوُلِ كَذَلِكَ وَالسُّكُوتُ عَنْهُ لَمْ يُؤْذِنْ بِخِطَابِ يَخُصُّهُ وَلَمْ يَمْنَعْ مِنْهُ فَيُرْجَعُ إلَى الْأَصْلِ وَهُوَ أَنْ لَا عِقَابَ إلَّا بَعْدَ الْإِرْسَالِ وَإِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ عِقَابٌ لَمْ يَكُنْ مُحَرَّمًا

“Sabda beliau: ‘dan apa saja yang didiamkan-Nya, maka itu termasuk yang dimaafkan,’ menegaskan bahwa apa saja yang didiamkan-Nya maka tiada dosa atasnya, dan penamaan perkara ini dengan ‘pemaafan’ (‘afw) seakan-akan, dan Allah lebih mengetahui, karena penghalalan adalah pemberitahuan untuk memperoleh dengan dalil khusus, dan pengharaman adalah larangan untuk memperoleh dengan dalil khusus pula. Sementara perkara  yang didiamkan-Nya, Dia tidak memberitahu dengan dalil khusus dan tidak pula melarangnya, maka perkara demikian dikembalikan kepada status asal, yaitu tiada siksaan kecuali setelah diutus, dan jika di situ tiada siksaan berarti perkara itu tidak haram.” [4]

Dari berbagai petunjuk Qur’ani dan Nabawi di atas, para ulama telah merumuskan adagium hukum popular:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَأْتِيَ دَلِيلُ الْحَظْرِ

“Hukum asal dalam segala sesuatu adalah mubah, sampai datangnya dalil yang menunjukkan larangan.” [5]

Atau dalam redaksi lain:

أَنَّ الْأَصْلَ فِي الْأَشْيَاءِ الْمَخْلُوْقَةِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ يَدُلُّ عَلَى النَّقْلِ عَنْ هَذَا الْأَصْلِ

“Sesungguhnya hukum asal dalam segala ciptaan adalah mubah, sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini.” [6]

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ

“Hukum asal dalam segala sesuatu adalah mubah sampai terdapat dalil yang mengharamkannya.” [7]

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ إِلَّا إِذَا أَتَى مَا يَدُلُّ عَلَى تَحْرِيْمِ ذَلِكَ الشَّيْءِ

“Sesungguhnya hukum asal dalam segala sesuatu adalah mubah, kecuali terdapat dalil yang mengharamkan sesuatu itu.” [8]

Sehubungan dengan kaidah di atas, Syekh Wahbah az-Zuhaili mengatakan:

أَيْ أَنَّ الْأَصْلَ إِبَاحَةُ الْاِنْتِفَاعِ بِكُلِّ مَا خَلَقَ اللّهُ فِي الْأَرْضِ، حَتَّى يَأْتِيَ دَلِيْلُ الْمَنْعِ، فَلَيْسَ لِمَخْلُوْقٍ حَقٌّ فِي تَحْرِيْمِ شَيْءٍ أَبَاحَهُ اللّهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ

“Maksudnya, bahwa hukum asal adalah boleh memanfatkan segala sesuatu yang Allah ciptakan di muka bumi, sampai terdapat dalil yang mencegahnya, karena tiada hak bagi makhluk dalam mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah kecuali dengan izin-Nya.” [9]

Kaidah ini memiliki makna yang sangat besar dalam kehidupan manusia. Mereka dibebaskan untuk berkreasi dalam perdagangan, politik, pendidikan, militer, keluarga, dan semisalnya, selama tidak ada dalil yang mengharamkan, melarang, dan mencelanya. Hal ini berlaku untuk urusan duniawi dan tak seorang pun berhak melarang dan mencegah tanpa dalil syara’ yang menerangkan larangan tersebut.
Sehubungan dengan kaidah itu, Imam Muhammad At-Tamimi menjelaskan:

أَنَّ كُلَّ شَيْءٍ سَكَتَ عَنْهُ الشَّارِعُ فَهُوَ عَفْوٌ لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يُحَرِّمَهُ أَوْ يُوْجِبَهُ أَوْ يَسْتَحِبَّهُ أَوْ يُكَرِّهَهُ

“Sesungguhnya segala sesuatu yang didiamkan oleh Syari’ (pembuat Syariat) maka hal itu dimaafkan, dan tidak boleh bagi seorang pun untuk mengharamkan, atau mewajibkan, atau menyunnahkan, atau memakruhkan.” [10]

Apa yang dikemukakan ini, merupakan salah satu pandangan dasar Islam tentang status hukum urusan duniawi. Dan dalam konteks dasar itulah, tuntunan dan hukum Islam menyangkut perhiasan harus dipahami dan ditetapkan.

By Amin Muchtar, sigabah.com/beta

[1] HR. At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi,  IV: 220, No. 1726; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II:1117, No. 3367, Al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, X:12, No. 19.507; Ath-Thabrani, Al-Mu’jam Al-Kabir, VI:250, No. 6124; al-Hakim, al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain, IV: 129, No. 7115.

[2] HR. Al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, X:12, No. 19.508; al-Hakim, al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain, II: 406, No. 3419; ad-Daraquthni, Sunan ad-Daraquthni, II:137, No. 12.

[3] Lihat, Majmu’ al-Fatawa, XXI:536

[4] Ibid., XXI:538

[5] Definisi Ibn al-‘Arabiy, Ahkaam al-Qur’aan, I:24

[6] Definisi Imam Asy Syaukani, Fath al-Qadir, I:64

[7] Definisi Imam as-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nazhaa’ir, hlm. 60

[8] Definisi Zakariya bin Gulam Qadir, Ushul al-Fiqh ‘ala Manhaj Ahl al-Hadits, hlm. 116

[9] Lihat, At-Tafsiir al-Muniir, juz 1, hlm. 120

[10] Lihat, Arba’u Qawaa’id Taduuru al-Ahkaam ‘Alaihaa, Hlm. 3

There are 2 comments
  1. Jadi malah tambah penasaran, kenapa makin kesini banyak kalangan yang mengharamkan rokok. Padahal tidak ada satupun dalil yg mengharamkannya.
    kalau di ambil dalil yg berbahaya itu haram, maka harus adil karena bukan hanya rokok yg haram.
    kenapa tidak ada yg bikin makalah jengkol itu haram, cabe itu haram dan bahkan obat apotik dan warungan bisa jatuh kepada haram kalau di ambil sepintas bahayanya.
    jadi ada ketakutan orang sekarang latah dalam mengambil hukum. Tapi tidak adil dalam menentukannya.
    Tambahan. Saya bukan perokok aktif.

    • Sigabah Interaksi

      Terima kasih atas komentarnya. Betul sekali yang disebutkan, dan semoga kita lebih mengedepankan ilmu daripada “rasa”, “logika” dan “hawa nafsu”.

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}