Preloader logo

Bebas, Alfian Tanjung Sebut Ribka PDIP Harusnya Ditangkap

Jakarta (sigabah.com) Alfian Tanjung mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis bebas terhadap dirinya terkait kasus ujaran kebencian karena menuding 85 persen kader PDIP merupakan PKI.

Ditemui usai persidangan, Alfian menyebut pernyataannya terkait tudingan PKI itu berdasarkan pernyataan Ribka Tjiptaning yang merupakan kader PDIP. Karena itu, menurut Alfian, yang harusnya dijerat hukum adalah Ribka.

“Sebenarnya pernyataan saya munculkan itu cuplikan (dari pernyataan) kader PKI yang bernama Ribka Tjiptaning. Justru dia harusnya ditangkap dan disidang. Jelas selama ini Ribka melanggar hukum,” kata Alfian usai menjalani sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/5).

Mejelis hakim menyatakan Alfian terbukti melakukan perbuatannya, namun hal itu bukan termasuk dalam perbuatan pidana. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Alfian mengulang pernyataan dan di disebarkan oleh media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Alfian bersyukur atas putusan tersebut karena melihat kasus yang menjerat dirinya ini bukan kasus pidana. “Dengan anugerah Ramadan bulan suci, Allah memasukan sepenuh hati dengan hakim kepada hakim,” kata Alfian.

Kuasa hukum Alfian, Abdullah Alkatiri pernah menyampaikan bahwa apa yang disampaikan kliennya itu memang berdasarkan fakta. Dia mengatakan, Alfian menyebut kader PDIP itu bagian dari PKI berdasarkan pernyataan salah seorang kader yang bernama Ribka Tjiptaning dalam talk show di sebuah stasiun televisi pada 2012.

“Ribka Tjiptaning itu yang menyatakan bahwa ada 20 juta kader PKI di Indonesia. Itu pun menurut yang bersangkutan (menyebut) semua itu memilih partai tersebut. Itu ada referensinya,” kata Alkatiri saat menemani Alfian menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 31 Mei 2017 silam. (osc)

sigabah.com | cnnindonesia.com

Your email address will not be published. Required fields are marked *

#main-content .dfd-content-wrap {margin: 0px;} #main-content .dfd-content-wrap > article {padding: 0px;}@media only screen and (min-width: 1101px) {#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars {padding: 0 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars > #main-content > .dfd-content-wrap:first-child {border-top: 0px solid transparent; border-bottom: 0px solid transparent;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width #right-sidebar,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width #right-sidebar {padding-top: 0px;padding-bottom: 0px;}#layout.dfd-portfolio-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel,#layout.dfd-gallery-loop > .row.full-width > .blog-section.no-sidebars .sort-panel {margin-left: -0px;margin-right: -0px;}}#layout .dfd-content-wrap.layout-side-image,#layout > .row.full-width .dfd-content-wrap.layout-side-image {margin-left: 0;margin-right: 0;}